Kapolres Batubara Press Release Kasus Cabul Anak Dibawah Umur

  • Bagikan
Press Release Kasus Cabul Anak Dibawah Umur di Mako Polres Batubara, Rabu (30/6/2021).beritasore/Alirsyah
Press Release Kasus Cabul Anak Dibawah Umur di Mako Polres Batubara, Rabu (30/6/2021).beritasore/Alirsyah

Batu Bara (Berita) : Kapolres Batubara AKBP H.Ikhwan Lubis SH,MH didampingi Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi SH menggelar Press Release pengungkapan kasus ayah Cabuli terhadap anak tirinya M ( 16 ) nama samaran di Mako Polres Batubara Rabu (30/6/2021).

Kepada Wartawan Kapolres Batubara AKBP H.Ikhwan Lubis SH,MH mengatakan pelaku berinisial Sn (53) warga Kab.Batubara.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu potong baju kaos warna kuning 1 (satu) potong celana panjang legging warna hitam dan 1 (satu) buah BH warna biru bola-bola milik korban Dan sebuah celana dalam milik korban warna coklat.

Pelaku melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya sejak korban berumur (14) dan saat ini korban sudah berumur (16) tahun dan hamil lalu sudah melahirkan seorang anak laki-laki akibat kebiadapan ayah tirinya.

Terkuaknya perbuatan Sutresno berawal laporan ibu kandung korban berinisial L curiga terhadap kondisi perut anak kandungnya yang kelihatan semakin hari semakin membesar.

Lalu L membuat pelaporan ke Polres Batubara dengan membawa korban ke dokter kandungan yang berada di Kisaran dan hasil pemeriksannya korban positif hamil.

Kemudian pelapor bertanya kepada korban dan korban mengakui bahwa ayah tirinya yang bernama Sn yang telah melakukan persetubuhan dengannya terakhir pada hari Selasa 26 Januari 2021 sekira Pukul 10.00 Wib.

Setelah mendengar pengakuan putrinya,Ibu korban kemudian menelpon salah seorang kenalannya bernama Arif Wahyudi untuk membantunya membuat pengaduan resmi ke Polres Batubara, Ucap Kapolres Batubara AKBP H.Ikhwan Lubis SH,MH.

Setelah menerima laporan, saya perintahkan Unit Reskrim untuk mencari tahu keberadaan tersangka Sn.

Pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 sekira Pukul 09.17 Wib tim mendapati  informasi bahwa tersangka sedang berada di perkebunan kelapa sawit PT Rama-Rama Kel.Petapahan Kec. Tapung Kab.Kampar Prov. Riau sedang bekerja membawa alat berat Dooser.

Kemudian Kanit Pidum Ipda Rener H.Tambunan SH,MH beserta anggota Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dilokasi kerjanya berdasarkan Sp.Kap/67/V/RES.1.24/2021 /Reskrim tertanggal 31 Mei 2021.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Batubara untuk dimintai keterangan.

Terhadap tersangka Sn dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun).(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *