P.SIDIMPUAN (Berita) : Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berikan Penkum (Penerangan Hukum) kepada kepala desa dan bendahara desa se – Kota Padangsidimpuan di Aula Badan Kepegawaian Negara pada Jum’at (20/03).
Tujuan acara ini adalah memberikan penyuluhan tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam penggunaan/pengelolaan dana desa tahun 2020.
Dalam kesempatan itu Sonang Simanjuntak, SH, MH selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menerangkan berbagai persepsi penyebab terjadinya korupsi dan juga bagaimana cara pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurut beliau salah satu pencegahan korupsi adalah mengembangkan budaya malu dengan melalui pendidikan moral pada generasi muda untuk menanamkan dan membentuk sikap jujur dan diharapkan kelak generasi muda tidak melakukan korupsi sehingga budaya malu korupsi dapat tumbuh sejak usia dini.
Keberhasilan suatu pemberantasan korupsi bukan terletak dari banyaknya para koruptor diseret ke pengadilan dan dihukum, tetapi dengan tidak diketemukan lagi penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan diberbagai sector kehidupan, artinya ruang gerak dari korupsi tersebut berhasil dieliminasi,
Turut hadir kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa/Bendahara se- Kota Padangsidimpuan dan para undangan.(rem)