Kejari Batubara Tetapkan Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana BTT

  • Bagikan
Berita Sore/ist Kajari Batubara Dicky Octavia didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi dan ketua tim Vincent Tampubolon dalam keterangan resminya kepada wartawan Senin (28/10/2024).

BATUBARA (Berita): Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batubara tahun 2022.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara Dicky Octavia didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi dan Ketua Tim Vincent Tampubolon kepada wartawan Senin (28/10/2024) di ruang kerjanya di Batubara.

Dicky menjelaskan DB selaku Bendahara Pengeluaran ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dan
sudah memenuhi dua alat bukti keterangan
ahli auditor Inspektorat dan Keuangan Negara.

Disebutkannya, DB bersama-sama dengan tersangka MSE selaku kepala BPBD yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka melakukan pencairan anggaran BTT, yang diketahui seharusnya dibelanjakan, tetapi faktanya dana tersebut diambil MSE yang sekarang berstatus DPO.

Dicky menjelaskan berdasarkan perhitungan Inspektorat, kerugian negara senilai Rp2.043.589.270 dari total anggaran Rp2,3 miliar setelah potong pajak.”Kalau memang ada fakta lain yang bisa mengarah kepada seseorang dalam persidangan nantinya, akan dilakukan penyidikan,” jelas Dicky.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Batubara telah menetapkan tersangka MSE terkait perkara dugaan penyalahgunaan dana BTT. (als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *