PALAS (Berita): Kejaksaan Negeri Padanglawas (Palas) telah melaksanakan eksekusi uang pengganti atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa Sisoma, Senin (23/9/2024).
Kajari Palas Sinrang SH MH melalui Kasi Intel Andri Rico Manurung SH didampingi Kasi Pidsus Rachmat Hidayat SH, menyampaikan eksekusi atas tindak pidana khusus tersebut sebesar Rp120 juta.
Hal itu berdasarkan surut Putusan Hakim Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2024/PNMdn tanggal 22 Agustus 2024 atas Perkara Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn atas nama Terpidana berinisial MN yang merupakan Kaur Keuangan Desa Sisoma tahun 2020-2021 dan Kepala Desa Sisoma tahun 2022-sekarang.
Terpidana MN dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp100 juta. “Dimana dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” tegasnya (tio)