PALAS (Berita): Kejaksaan Negeri Padanglawas (Palas) memusnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), periode Juli 2023-Agustus 2024, Senin (2/9/2024).
Pemusnahan BB tersebut turut dihadiri Wakapolres Palas Kompol Sugianto, Ketua MUI, H. Ismail Nasution, Lc, MTH, Plt Kadis Kesehatan, Amelia Roitona Nasution, SKM, unsur Forkopimda dan Ketua PWI Palas Atas Siregar serta undangan lainnya.
Kajari Palas, Sinrang, SH, MH, menyampaikan pemusnahan BB kejahatan atau tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap itu tidak terlepas dari kerjasama yang baik dengan seluruh stakeholder.
Ia mengungkapkan, 179 BB kejahatan itu dari 50 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Dimana, kecendrungan perkara didominasi narkotika dengan 83 BB yang mungkin dikarenakan Palas merupakan daerah perlintasan.
Kemudian, 32 BB pidana kejahatan orang dan harta benda (Oharda) dan terakhir terdapat 64 BB kejahatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban umum.
“Penyidik di Kejari Palas masih terbatas dan kami sampaikan terimakasih atas sinergitas antara penegak hukum di Palas,” ucapnya. (Tio)