PALUTA (Berita): Dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan gelar sidang online kepada terdakwa pidana umum di Paluta, Rabu 08/4.
Proses persidangan jarak jauh ini digelar secara serentak di tiga lokasi berbeda, untuk Hakim di kantor PN Padang Sidimpuan, Jaksa Penuntut Umum dan saksi-saksi di kantor Kejaksaan Negeri Paluta dan untuk para terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Gunung Tua.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Andri Kurniawan SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Paluta Okto Silaen SH mengatakan hari ini ada 26 berkas perkara dengan 31 terdakwa yang disidangkan.
Meski dilakukan dari jarak jauh, kata Okto jalannya persidangan tetap sama dengan persidangan biasa.
Sebelumnya, masih kata Okto, untuk kelancaran proses sidang online, pihaknya bekerjasama dengan Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mengantisipasi gangguan kelancaran proses sidang.
“Sidang berlangsung lancar, listrik tidak padam, tidak ada kendala yang berarti, hanya saja sempat ada gangguan sinyal sebentar, setelah itu kembali normal,” ujarnya.
Kasi Pidum Kejari Paluta ini menegaskan pelaksanaan sidang secara online ini akan dilaksanakan hingga batas waktu yang tidak dapat ditentukan menunggu pandemi Covid-19 berakhir.( ikh)