PEMATANG SIANTAR (Berita): Dalam menyikapi terkait Pemberitaan klarifikasi dan Demo Investasi Bodong senilai Rp 63 miliar di Pematang Siantar, yang membawa-bawa nama Ferry SP Sinamo, SH.MH.
Selaku tim Penasihat Hukum Marudut Simanjuntak,SH,MH,MBA dan rekanya menyampaikan klarifikasi kepada seluruh kalangan masyarakat melalui media, bertempat di Natur Cafe jln toba 2 Kota Pematang Siantar pada Kamis,(15/9) dihadapan wartawan mengatakan, bahwa pelaku investasi bodong tersebut dengan modus usaha trading saham adalah Kristofer Simanjuntak dipersidan telah mengakui dibuktikan dipersidangan.
Bahwa Kristofer Simanjuntak telah menerima uang dari para pemodal (kreditor) dari saudara Ferry SP Sinamo termasuk juga uang Ferry yang totalnya berjumlah Rp.63.865.000.000,- (Enam Puluh Tiga Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah).
Kristofer Simanjuntak sebagai pengelola uang para kreditor dan kreditor Ferry SP Sinamo tidak seluruhnya uang yang diterimanya dari Ferry SP Sinamo dikelolanya pada usaha trading sahamnya, melainkan hanya Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Saksi-saksi dalam persidangan yang juga adalah pemodal (kreditor) telah menerangkan bahwa yang mengelola uang mereka pada usaha jenis saham (trading) adalah Kristofer Simanjuntak;
Bahwa Pengadilan Negeri Pematang Siantar dalam Putusannya Nomor: 323/Pid.B/2021/PN PMS tanggal 23 Desember 2021 telah menyatakan Kristofer Simanjuntak terbukti bersalah melakukan penipuan dan dihukum penjara selama 4 tahun.
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tersebut telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan sebagaimana dalam putusannya No: 119/Pid/2022/PT.MDN Tanggal 21 Februari 2022;
Ferry SP Sinamo adalah korban penipuan dengan modus Usaha Trading Saham yang dilakukan oleh Kristofer Simanjuntak;
Kristofer Simanjuntak telah memperalat Ferry SP Sinamo untuk menjadi perantara antara para pemodal dengan Kristofer Simanjuntak.
Kristofer Simanjuntak mengetahui Ferry SP Sinamo adalah seorang tokoh masyarakat dan banyak relasi.
Kristofer Simanjuntak membujuk Ferry SP Sinamo agar menerima titipan uang dari para keluarganya dan kerabatnya untuk kemudian diteruskan kepadanya dengan perjanjian antara Ferry SP Sinamo dengan para kreditor.
Bahwa seluruh kreditor mengetahui yang mengelola uangnya pada trading saham adalah Kristofer Simanjuntak.
Seluruh pemodal (Kreditor) yang berjumlah 126 orang adalah kerabat dan keluarga yang telah lama sebelumnya telah mengenal,mengetahui Ferry SP Sinamo bukanlah pegiat trading saham.
Setelah Kristofer Simanjuntak menjadi menantu Ferry SP Sinamo, seluruh pemodal (kreditor) mengetahui Kristofer Simanjuntak adalah pegiat trading saham.
Seluruh pemodal (kreditor) atas kemauannya sendiri menitipkan uangnya kepada Ferry SP Sinamo untuk disampaikan dan dikelola Kristofer Simanjuntak pada suatu usaha jenis saham (trading);
Seluruh kreditor mengetahui uang yang dititipkannya kepada Ferry SP Sinamo telah diteruskan kepada Kristofer Simanjuntak;
Seluruh kreditor mengetahui seluruh uangnya telah diterima Kristofer Simanjuntak dari Ferry SP Sinamo.
Pada akhir tahun 2019, seluruh kreditor telah merencanakan silaturahmi dengan Kristofer Simanjuntak selaku pengelola uangnya pada usaha trading saham.
Akan tetapi baru dapat dilaksanakan pada tanggal 27 sampai dengan 28 Nopember 2020 di Hotel Niagara Parapat, sebagi panitia waktu itu ialah Tomson Pangaribuan, Pdt Timotius Situmorang, MTh Pnt Leonardo Hasudungan Simanjuntak, SH.M.Hum, Pdt Jonson Barus, Pdt Riando Napitupulu, Pdt Job Purba, Ramles Tomsar Naibaho ,Pdt Robert Selamat Simanjuntak, BAS Faomasi Jaya Laiya,SH,MH.
Hubungan hukum antara Ferry SP Sinamo dengan Para Kreditor adalah keperdataan tentang utang piutang, hal ini telah dinyatakan dalam putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar:
Kreditor telah mengajukan Gugatan pada Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan Perihal,perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
Atas gugatan-gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan,
Ferry SP Sinamo (Tergugat) telah melakukan ingkar janji (wanprestasi); Ferry SP Sinamo di hukum mengembalikan uang para Penggugat kreditor yang telah mengajukan Gugatan Sederhana pada Pengadilan Negeri Pematangsiantar, telah mengajukan Permohonan Eksekusi terhadap harta-harta Ferry SP Sinamo pada Pengadilan Niaga Medan dalam Putusannya No. 32/Pdt.Sus/2021/PN Niaga Mdn Tanggal 20 September 2021 menyatakan Ferry SP Sinamo dalam penundaan kewajiban pembayaran utang.
Pengadilan Niaga Medan dalam Putusannya No. 32/Pdt.Sus/2021 PN Niaga Mdn Tanggal 11 April 2022 menyakan Ferry SP Sinamo Dalam Keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya.
Bahwa Seluruh kreditor telah mendaftarkan tagihannya kepada Kurator Ferry SP Sinamo (dalam pailit) di Kantor Law Office Banuara & Partners, Jl. Brigjen Katamso No. 301B Kel. Sei Mati, Kec. Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara;
Bahwa pada tanggal 7 Juli 2022, Ferry SP Sinamo telah menyerahkan seluruh hartanya,baik harta yang tidak bergerak mapun harta yang bergerak kepada Kurator.
Sesuai dengan fakta-fakta di atas, perlu kami sampaikan terkait pemberitaan dan demo investasi bodong tersebut sebagai berikut:
Yang melakukan penipuan dengan modus “trading saham” adalah Kristofer Simanjuntak, Bahwa Ferry SP Sinamo dan 126 kreditor lainnya adalah korban penipuan yang dilakukan Kristofer Simanjuntak
Ferry SP Sinamo adalah perantara antara Kristofer Simanjuntak dengan para kreditor, baik dalam pengiriman modal maupun dalam pengiriman jasa.
Perjanjian antara Ferry SP Sinamo dengan 126 kreditor lainnya adalah perjanjian perdata yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebut dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Untuk kembalinya uang para kreditor adalah dengan melakukan penagihan kepada Kurator bahwa Ferry SP Sinamo Dalam kondisi Pailit, (Sur).