SERGAI (Berita) : Tim Scorpion Satreskrim Polres Sergai berhasil menggulung komplotan spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dari lokasi berbeda.
Tiga tersangka ‘pemetik’ yang diamankan, Robi Darwis alias Robi (26) warga Dusun IV, Desa Sukajadi, Jamaludin Sirait alias Jamal (23), Ismail (26) dan seorang penadahnya Elmi alias Fahmi (25) ke empatnya warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Selain itu, tim juga menyita barang bukti empat sepeda motor dari tersangka penadah di kediamannya.
Kasatreskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata SH, SIK,MH didampingi Kasubbag Humas AKP Sopyan SPd, KBO Reskrim, Iptu Adi Santika, Kanit I, IPTU I Made Dwi Krisnanda STrk, dalam konferensi pers, Selasa (9/3/2021) mengatakan para tersangka komplotan spesialis curanmor di Mesjid dilaporkan sejumlah korbannya.
“Komplotan spesialis curanmor ini beraksi sebanyak 11 kali di sejumlah Mesjid di Kabupaten Serdang Bedagai,” ujar Pandu.
Dijelaskannya, awalnya Tim Scorpion menangkap tersangka Robi Darwis alias Robi di Desa Sukajadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
Selanjutnya dikembangkan dan kembali menangkap Jamaluddin alias Jamal dan dari mulutnya diperoleh informasi sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BK 2888 NAK milik korban an. Jefri Santoso telah dijual kepada Helmi alias Fahmi.
Berdasarkan hasil pengembangan kembali Tim menangkap tersangka Ismail yang melakukan pencurian sepeda motor Honda Verza dan dilakukan penyitaan kunci T, dari pengakuan kedua tersangka diketahui, kata Pandu, bahwa mereka adalah sindikat curanmor di Mesjid pada waktu Sholat Subuh.
Ketiga tersangka curanmor terancam pasal 383 KUHPIDANA dan untuk penadah terancam pasal 480 KUHPIDANA,” pungkas Pandu Winata.
Empat unit sepeda motor yang dijadikan barang bukti, Supra 125 X warna les hitam, Supra 125 X warna les merah, Verza 150 les merah, NMax 155 les merah, seperangkat body Honda Supra X 125, 2 baju, 2 baju dan dari hasil kejahatan. (Azwen)