KP3 Nias Monitoring Pupuk Bersubsidi Melebihi HET

  • Bagikan

NIAS (Berita): Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Nias melakukan monitoring cek Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi.

Monitoring itu dilakukan oleh Asisten II Nasokhi Gulo,SE, Kabag Ekonomi, bersama Kadis Pertanian Ta’ondrasi Mendrofa, Kadis Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan Firmina Halawa, SE dan beserta staf lingkup pemerintah kabupaten Nias, bertempat di Desa Somi, Kecamatan Gido, kabupaten Nias, Senin (4/11/2024)

Asisten II, Nasokhi Gulo, menerangkan bahwa Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Nias melakukan monitoring dan sekaligus pengecekan berapa harga penebusan harga pupuk bersubsidi di setiap kelompok tani.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari media online menuliskan bahwa harga pupuk bersubsidi melonjak naik tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi atau HET yang ditentukan oleh pemerintah pusat dan daerah lewat Perbub.

Selanjutnya, bersama Tim telah melakukan pengecekan di Kios Pengecer UD. Endang dan ternyata bersangkutan tidak berada dirumah, sedang berada di Gunungsitoli sesuai informasi dari yang punya Kios Pengecer UD. Endang.

“Tentunya kita terus melakukan pemantauan dan memanggil yang bersangkutan guna memberikan informasi terkait harga pupuk bersubsidi,” jelas Asisten II.

Sementara Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan Kabupaten Nias, Firmina Amina Halawa, SE memperjelas bahwa harga pupuk bersubsidi telah ditentukan oleh pemerintah pusat dan daerah lewat Perbub. Dimana HET pupuk Urea Rp2.250/kg atau Rp112.500/karung (50 kg).
Pupuk NPK/Phonska Rp2.300/kg atau
Rp115.000/karung (50 kg).

“Bahwa bila harga pupuk bersubsidi melebihi dari HET nya yang dilakukan oleh kios pengecer atau distributor maka itu sudah melanggar ketentuan. Kalau sudah harga pupuk bersubsidi mencapai Rp160.000/karung pupuk urea dan pupuk NPK Phonska Rp165.000. “Maka itu melanggar ketentuan yang ada,” tegas Firmina Amina Halawa.

Terakhir dari keterangan beberapa kelompok Tani yang hadir yaitu Kelompok Tani Hasara dodo, kelompok Tani Somi Permai, dan kelompok Tani Ta’ondrasi. Mereka menyampaikan hal yang sama bahwa pihak Kios Pengecer UD Endang mengambil penebusan harga pupuk bersubsidi dengan pupuk Urea harga sebesar Rp165.000/50 kg/karung, dan pupuk NPK Phonska sebesar Rp160. 000/50 kg/per karung. (KZ)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *