KPU Paluta Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah

  • Bagikan
Berita Sore/ist Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap (dua kanan), Kordinator Divisi Teknis Wiga Hariadi dalam konferensi pers di Kantor KPU Kabupaten Paluta Jalan Aminul Hajar Lingkungan I Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak Sabtu (24/8/2024).

PALUTA (Berita): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah yakni Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara pada Pemilu Tahun 2024.

Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paluta tersebut dibuka mulai 27 sampai 29 Agustus 2024 mendatang di Kantor KPU Kabupaten Paluta Jalan Aminul Hajar Lingkungan I Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak.

Disampaikan Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap didampingi Kordinator Devisi Teknis Wiga Hariadi saat konferensi pers usai melaksanakan Rakor persiapan pendaftaran calon bupati dan Wakil Bupati Paluta tahun 2024 di Aula KPU Paluta, Gunungtua Kecamatan Padang Bolak Sabtu (24/8/2024).

“Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paluta dibuka mulai tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024 mendatang,” Ujar Raja Dolok Harahap.

Kordinator Divisi Teknis Wiga Hariadi dalam konferensi pers menyampaikan tahapan pendaftaran calon untuk Pilkada 2024 sudah dilakukan sosialisasi kepada seluruh partai politik.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024, KPU Paluta Sudah menyiapkan pendaftaran calon Pilkada 2024 pungkasnya.

“Pendaftaran calon kepala daerah akan dilakukan selama tiga hari yakni mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024,” ujarnya.

Pendaftaran pada dua hari pertama yakni 27-28 Agustus akan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus pendaftaran akan dibuka pukul 08.00-23.59 WIB.

“Kami menghimbau kepada partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftar pasangan calonnya untuk mengkonfirmasi terkait waktu pendaftaran,” ungkapnya.

Persyaratan pencalonan yakni surat pernyataan dukungan partai politik atau gabungan partai politik, persetujuan dari DPP partai politik, kemudian syarat minimal jumlah kursi maupun perolehan suara sah.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Paluta nomor 1727 tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal jumlah suara Sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik dan Gabungan Partai Politik Peserta pemilu tahun 2024 dalam pemilihan bupati dan Wakil bupati Kabupaten Paluta tahun 2024 menyatakan syarat minimal sebanyak 14.781 suara sah.

Keputusan KPU Paluta terkait syarat calon dan pencalonan Bupati dan wakil Bupati Paluta tahun 2024 pada pilkada serentak berpedoman kepada putusan MK nomor 60 tahun 2024. (Ikh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *