PALUTA (Berita): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) memusnahkan surat suara rusak/tidak terpakai untuk Pilkada 2024 di gudang logistik KPU Paluta Jalan Lintas Gunung Tua, Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi.Paluta Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan yang dipimpin oleh Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap dihadiri Kapolsek Padang Bolak AKP Muallim Harahap, Bawaslu Paluta Adek Hotma Rivai Harahap, Kajari Paluta diwakili Kasi Pidum Dona M Sebayang beserta jajaran komisioner dan staf KPU Paluta.
Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap menyebutkan bahwa ada dua kategori surat suara yang dimusnahkan yakni surat suara rusak dan surat suara yang lebih pengiriman. Sesuai dengan peraturan yang ada bahwa kelebihan surat suara yang rusak dan tidak terpakai itu harus dimusnahkan dengan cara membakar agar tidak terindikasi disalahgunakan.
Surat suara rusak, tidak terpakai karena lebih pengiriman yakni surat suara untuk pemilihan Bupati Paluta dan Wakil Bupati Paluta serta surat suara untuk pemilihan Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur Sumut dengan total 1501 surat suara.
Adapun rinciannya yakni surat suara untuk pemilihan Bupati Paluta dan Wakil Bupati Paluta yang rusak dan kelebihan pengiriman sebanyak 1442 lembar dan surat suara Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur Sumut yang rusak dan lebih pengiriman sebanyak 79 lembar.
Ia menyampaikan proses pemusnahan ini diharapkan menjadi bagian dari bentuk akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Pilkada 2024 sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dimusnahkannya surat suara tersebut, untuk menghindari dan mencegah terjadinya prasangka buruk kepada KPU Paluta. “Semoga ini menjadi bagian dari proses supaya Pilkada yang akan kita laksanakan bersama-sama dapat berjalan dengan baik, lancar, transparan seperti apa yang kita harapkan,” katanya.(ikh)