BATUBARA (Berita): Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batubara Nomor 870 tahun 2024 tentang syarat minimal perolehan kursi-suara sah Partai politik (Parpol) dan gabungan Parpol peserta untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara pada pemilihan serentak tahun 2024 minimal dukungan diperlukan 20 persen.
Hal itu dikatakan Erwin, SSos, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batubara kepada wartawan di ruang kerjanya Senin (19/8/2024).
Keputusan tersebut diterbitkan sebagai acuan pengusungan Pasangan calon (Paslon) Bupati/ Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pilkada serentak 2024.
Katanya, untuk mengusung Paslon syarat dukungan yang diperlukan adalah jumlah kursi dan jumlah suara sah Parpol atau gabungan Parpol pada Pemilu Legislatif 2024 sebanyak 233.012 suara (40 kursi).
“Bila menggunakan syarat perolehan suara, diperlukan 25 persen dari jumlah suara sah Parpol atau gabungan parpol yakni 58.253 suara,” jelasnya.
Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Batu Bara yang telah memenuhi syarat selanjutnya harus mendaftar ke KPU Kabupaten Batubara pada 27 hingga 29 Agustus 2024. (als)