BINJAI (Berita): Kordinator investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat( LSM) Gatwamtra Binjai Marihut H Simarmata minta kasus penjualan tanah yang selama ini merupakan jalan umum atau gang di komplek perumahan Pahlawan Square, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara diusut.
Marihut H Simarmata menjelaskan Senin (21/10/2024) dari hasil investigasi,
berbagai pihak, khususnya Pemko Binjai, Polres dan Kejari Binjai harus menyidik dan memeriksa penjualan tanah yang selama ini merupakan gang umum yang dipergunakan masyarakat sudah puluhan tahun.
“Pemko Binjai harus meneliti izin bangunan dan status tanah yang dijual AML dengan memalsukan tandatangan Kasim Lubis yang sudah wafat. Bukti awal dengan dicabutnya surat pernyataan fisik oleh Lurah Pahlawan Ahmad Zakwan melalui surat No. 620.82.1661 tertanggal 10 September 2024.”ujarnya.
Menurut Simarmata, pihak Polres Binjai sudah bisa mengusut, sebab surat pembatalan yang ditujukan kepada Kepala BPN Binjai juga ditembuskan ke Polres Binjai, pihak Pemko Binjai harus meneliti pemberian izin bangunan yang berada di atas Daerah Aliran Sungai( DAS) yang sudah dibayarkan ganti rugikan yang terkena proyek perbaikan dan pemeliharaan sungai Sumatera Utara di kotamadya Binjai 29 Mei 1998.
Kemudian tuntutan warga secara tertulis dikirimkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prov.Sumut, Wali Kota Binjai, Kapolres Binjai agar kasus penjualan gang oleh AML kepada Hanafi Pulungan yang awalnya Surat Pernyataan fisik oleh Lurah Pahlawan 11 Maret 2022 sudah dicabut atau dibatalkan akibat terbongkar pemalsuan tanda tangan alm M Kasim Lubis .
Kordinator Investigasi LSM Gatwamtra Binjai Marihut H Simarmata minta Pemko Binjai memeriksa Lurah Pahlawan guna memperoleh kepastian administrasi pengeluaran keterangan fisik yang mengakibatkan tanah yang selama ini merupakan gang umum bisa dijual dan dijadikan perumahan .Apalagi terkena kawasan DAS.
“Polres dan Kejari Binjai sudah bisa menyidik pemalsuan tanda tangan yang berakibat fatal dengan terjualnya gang umum. Kasus pemalsuan itu bisa diproses secara pidana,” ujar Marihut H Simarmata. (RR)