Batubara (Berita) : Insvestigasi serta Konfirmasi yang dilakukan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Memperjuangkan Amanat Rakyat (LSM GemPar) Kabupaten Batubara Surya Darma Samosir resmi melaporkan PA,KPA HUT Batubara ke 12 ke Kajari Batubara.
Dalam Konfrensi Persnya Jum’at (17/4) diLimapuluh kepada Wartawan Surya Darma Samosir mengatakan diduga kuat adanya indikasi Mar-Up pada pelaksanaan kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Batubara Ke – 12 tahun 2019.
Atas dugaan indikasi Mar Up tersebut, Lembaga Gempar melaporkan Penguna Anggaran (PA) dan Kuasa Penguna Anggaran (KPA) kepenegak hukum Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Batubara Nomor. 001/Lap/LSM Gempar – DPD BB/IV/2020 tertangal 14 April 2020.
Kata Surya Darma Samosir, ada 8 Item indikasi Mar-Up Rencana Kerja Anggran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2019, Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan dengan Kegiatan Hari Jadi Kabupaten Batubara, Sumber Dana Alokasi Umum (DAU) yang menelan Anggara Sekitar Rp. 1.606.194.000,- dan Sebagai Penguna Anggaran/Kuasa Penguna Anggara (PA/KPA) berinisial “SAS”.
Menurutnya, Korupsi tidak lagi digolongkan sebagi kejahatan biasa, melainkan kejahatan yang luar biasa (Ekstra Ordinay Criem), sehingga upaya pemberantasannya pun harus dilakukan dengan langkah Sistematis, Komprehensif.
Korupsi dinilai sering terjadi adanya praktek – praktek usaha yang lebih menguntungkan sekolompok orang tertentu yang menyuburkan, Kolusi dan Nepotisme, mengingat Pasal 41 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang – Undang (UU) Nomor.31 tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” ucapnya.(als)