ASAHAN (Berita): Beberapa orang mengaku mahasiswa Tengku Muda Asahan membentangkan spanduk menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Asahan Senin (7/10/2024).
Mereka menyampaikan dugaan perbuatan melawan hukum dilakukan Pengusaha UD Rezeki Subur di Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.
Koordinator aksi Riski Simatupang menyampaikan pengusaha UD Rezeki Subur diduga tidak menaati administrasi menyebabkan kerugian orang banyak sebagaimana UU Nomor: 28/2008 tentang bangunan gedung.
Kemudian diduga kuat pengusaha UD Rezki Subur tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hal ini
menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan ekosistem air.
Dasar Undang- undang No: 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan aspirasi dimuka umum, mahasiswa sebagai penyambung lidah memberikan dharma Baktinya demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera. Saling bergantian mahasiswa Tengku Muda Asahan mengatakan Indonesia sudah 79 tahun Mereka, dan kami tidak mau kemerdekaan itu hilang oleh oknum-oknum dan pengusaha nakal merusak sendi-sendi Kemerdekaan RI.
Penjabat (Pj) Bupati Asahan Drs Basarin Yunus Tanjung MSi hari ini harus bertanggung jawabvdan meminta Dinas Perizinan Satu Pintu Kabupaten Asahan segera menutup, menyegel UD Rezeki Subur.
Mahasiswa juga mendesak Pj Bupati Asahan segera membentuk tim Investigasi bersama PMD Kabupaten Asahan dan meninjau langsung atas dugaan-dugaan yang disampaikan. Terakhir Mahasiswa Tengku Muda Asahan mendesak Polres Asahan segera melakukan pemeriksaan UD Rezeki Subur diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum.
Pantauan Berita, Para pengunjuk rasa mendapat pengawalan ketat dari Satpol PP dan Polres Asahan. (als)