PANGKALANBRANDAN (Berita): Seorang mantan narapidana kasus pembunuhan, Sa alias Uden Darli, 34, warga Jl Stasiun, Gg Antara Kel. Seibilah, Kec Seilepan dan rekannya Ju, alias Madi, 24, warga Jl Sei Bilah Gg Amal Lingk. III Kel. Sei Bilah, Kec. Seilepan ditangkap polsek Pangkalanbrandan.
Sa, mengulangi lagi tindak kejahatan, kali ini dengan kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka pun kini harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Pangkalanbrandan.
Kapolsek Pangkalanbrandan AKP PS Simbolon melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Y P Ginting ketika dikonfirmasi, Minggu (26/4) mengatakan kedua tersangka ditangkap karena kasus diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu” sesuai dengan Laporan Polisi LP/57/IV/2020/SU/LKT-SEK. BRDN, Sabtu, (25/4).
Disebutkan, kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (25/4) di Jl. Pelabuhan Lingk. I Kel. Seibilah Kec. Seilepan Kab. Langkat.
Dijelaskan, Polsek Pangkalanbrandan mendapat informasi yang akurat dari masyarakat bahwa di TKP ada dua orang lelaki yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapat info tersebut Kapolsek Pangkalanbrandan AKP P. S. Simbolon memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi Y. P. Ginting, SH beserta team opsnal melakukan pengintaian selanjutnya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan sebungkus rokok merk Gudang Garam yang terletak di belakang rumah tepat nya di tanah dan terdapat di dalam nya 1 bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis ssbu seberat 0.77 gram, dan 2 bungkus plastik klip Kosong 1 buah sekop yang terbuat dari pipet aqua.
Disebutkan, pada saat diinterograsi kedua tersangka mengaku bahwa barang bukti itu miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Ke Polsek Pangkalanbrandan guna proses hukum.
“Pada saat diiterograsi di Mapolsek Pangkalanbrandan seorang tersangka Sa alias Uden Darli mengaku pernah ditangkap Polsek Pangkalanbrandan pada 2014 lalu dalam kasus pembunuhan,” jelas Ginting. (bap)