SERGAI (Berita): Seorang pria berinisial ZES warga Kota Pematangsiantar, diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai kurang dari 24 jam setelah dilaporkan melakukan penggelapan sepeda motor milik warga Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kejadian bermula pada Minggu malam, 6 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku ZES meminjam sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna hitam BK 5259 ACD dari korban, Iganda Pratama, 31, melalui perantara saudara korban, Ifan Pranata. Korban sempat menegaskan agar motor tersebut dikembalikan keesokan pagi karena akan digunakan untuk bekerja.
Namun, Senin pagi, 7 April 2025, Ifan memberi kabar mengejutkan bahwa motor tersebut telah dibawa kabur oleh ZES. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Serdang Bedagai karena mengalami kerugian sebesar Rp14 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa, 8 April 2025, tim kepolisian segera bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari korban dan para saksi, diketahui bahwa pelaku berada di sebuah losmen di Kota Tebing Tinggi.
Sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Losmen Delima, Kamar No. 4, Jalan Langsat, Tebing Tinggi. Saat diinterogasi, ZES mengakui telah menggelapkan sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada seseorang bernama Mail, warga Medan, di kawasan Kampung Baru seharga Rp2 juta.
“Saat ini tersangka ZES telah diamankan di Mako Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pelaku berinisial M masih dalam pengejaran,” ujar Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(Azw)