Pabung Paluta Kodim 0212/TS Beri Arahan Wajib Pakai Masker

  • Bagikan
Pabung Paluta Bersama Personil Polsek Padang Bolak Pemerintah Kab. Paluta Membagikan Masker Bagi Pengemudi Roda Dua dan Empat. di Seputaran SPBU Gunung Tua.
Pabung Paluta Bersama Personil Polsek Padang Bolak Pemerintah Kab. Paluta Membagikan Masker Bagi Pengemudi Roda Dua dan Empat. di Seputaran SPBU Gunung Tua.

PALUTA (Berita) : Dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dan instruksi menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2020 tentang pedoman teknis peraturan kepala Daerah.

Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap SSTP MSi menerapkan Perbup nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019

Peraturan Bupati mulai di berlakukan pada tanggal 16 September 2020 dan sosialisasi penerapan dilakasanakan hari ini selasa ( 22/09 ) di jalan lintas Gunungtua – Binanga KM 07 Kecamatan Portibi, Di Pasar Gunung Tua Kec. Padang Bolak, Kec. Halongonan dan Aek Godang Kec. Hulusihapas Kabupaten Padang Lawas Utara,

Pabung Paluta Mayor Arm Hasran Harahap S.Hi Kepada Media menambahkan sosialisasi penerapan peraturan bupati Padang Lawas Utara nomor 41 hari ini serentak dilaksanakan dengan pembagian kerja di bagi menjadi 4 jona se Kabupaten Padang Lawas Utara.

Selanjutnya, kegiatan ini berlangsung terus menerus bagi perorangan wajib melaksanakan mematuhi protokol kesehatan diharapkan kepada masyarakat supaya menggunakan alat pelindung diri berupa masker, mencuci tangan secara teratur, selalu membawa hand sanitizer, pembatasan intraksi fisik ( physical diatancing ), meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS. Ujarnya.

Berikutnya bagi perorangan  yang melanggar ketentuan dapat di berikan sanksi teguran maupun tertulis serta kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama  45 menit atau denda Ujarnya. ( ikh)

Berikan Komentar
  • Bagikan