Panwaslucam Pulau Rakyat Road Show Pencermatan DPS Pilkada Asahan

  • Bagikan
Ketua Panwaslucam Pulau Rakyat memasang himbauan Bawaslu Asahan. (Berita Sore/Paimin)
Ketua Panwaslucam Pulau Rakyat memasang himbauan Bawaslu Asahan. (Berita Sore/Paimin)

Asahan (Berita) : Panitia Pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan menggelar road show pencermatan DPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan, Senin (30/9/2020).

Ketua Panwascam Pulau Rakyat, Asnul Samosir mengatakan, Road Show tersebut digelar untuk mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam pencermatan DPS yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh pihak KPUD Kabupaten Asahan.

” Rute yang ditempuh Panwascam dalam road show menggunakan sepeda motor dengan menghalo-halokannya menuju jalan-jalan utama di 12 Desa yang ada di Kecamatan Pulau Rakyat, diawali start dari halaman sekretariat Panwascam di Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat

Selanjutnya Asnul Samosir mengatakan, Road Show yang dilakukan bersama jajaran Panwascam Pulau Rakyat itu bertujuan sebagai himbauan kepada masyarakat, agar memperhatikan dan mencermati DPS yang telah disampaikan dan ditempel di tiap-tiap Desa.

“Setelah kami melakukan pencermatan terhadap DPS yang telah ditetapkan KPUD, masih banyak kita temukan data pemilih yang bermasalah dan tidak singkron dengan A KWK hasil rekap PPDP ” terang Asnul.

Menurut Asnul Samosir, pencermatan hasil rekomendasi coklit yang tertuang dalam A KWK hasil rekap PPDP terdaptar dalam DPS, masih terdapat pemilih ganda, belum rekaman, sudah meninggal dunia dan lainnya.

“ Dengan Road show ini kita mengajak masyarakat untuk memastikan apakah sudah terdaftar di A KWK itu terdaftar dalam DPS. Dapat dilihat di kantor desa setempat dan dapat melihat disitus Losing Hak Pilih ” ujar Asnul.

Lebih lanjut kata Asnul, jika nama pemilih belum terdaftar pada Pilkada Asahan pada 9 Desember 2020 mendatang, laporkan kepada Bawaslu Kabupaten Asahan atau Sekretariat Panwascam Kecamatan Pulau Rakyat, agar ditindak lanjuti kepada PPS untuk didaftar dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). (min)

Berikan Komentar
  • Bagikan