Paripurna DPRD, Tanggapan Wali Kota Gunungsitoli atas 3 (tiga) RANPERDA

  • Bagikan

Gunungsitoli (Berita): Wali Kota Gunungsitoli yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu menyampaikan tanggapan dan/atau Jawaban Wali Kota Gunungsitoli Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Gunungsitoli Atas Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Ranperda Kota Gunungsitoli Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda TentanG PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (02/07/2024)

Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli mengajak untuk selalu memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas perkenanNya semua dapat bertemu pada pelaksanaan rapat paripurna yang terhormat ini, dalam rangka penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Wali Kota Gunungsitoli terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Gunungsitoli atas RANPERDA Kota Gunungsitoli tentang :
1. RANPERDA Kota Gunungsitoli tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
2. RANPERDA Kota Gunungsitoli tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
3. RANPERDA Kota Gunungsitoli tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023.

Atas nama pemerintah Kota Gunungsitoli kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Gunungsitoli atas pandangan umum terhadap ketiga RANPERDA Kota Gunungsitoli yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli tanggal 2 Juli 2024. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD Kota Gunungsitoli dalam membangun dan mewujudkan Kota Gunungsitoli kearah yang lebih baik.

Pada kesempatan ini, perkenankanlah kami menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban atas pandangan umum dimaksud yang disampaikan oleh Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, dan Fraksi Persatuan Indonesia antara lain :
1. RANPERDA Kota Gunungsitoli tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Dalam Rpaerda ini Pemerintah Daerah akan berkomitmen untuk
a. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Kota Gunungsitoli tahun 2025-2045 telah sejalan dengan perwujudan visi RPJPN dalam mewujudkan visi Indonesia Emas tahun 2045 yang tahapan penyusunannya telah melibatkan pemangku kepentingan yang berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan RANPERDA ini.
b. Salah satu sasaran pokok pembangunan yang diatur didalam substansi RPJPD Kota Gunungsitoli tahun 2025-2045 adalah mewujudkan pengelolaan tata pemerintahan yang efektif dan efesien serta Adaptif terhadap penerapan IPTEK. Selanjutnya salah satu indikator pembangunan RPJPD telah mengatur isu terkait perubahan iklim melalui penurunan emisi gas rumah kaca (GRK), pengembangan disektor pariwisata, pertanian, perikanan, dan peternakan.
c. Bahwa RANPERDA ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan menuju Kota Gunungsitoli yang hebat, maju dan berkelanjutan dalam upaya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Gunungsitoli.

2. RANPERDA Daerah Kota Gunungsitoli tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kami sependapat dengan pemandangan umum dewan bahwa dalam rangka penyusunan RANPERDA ini kami menyampaikan bahwa sebagaimana harapan fraksi-fraksi bahwa pengelolaan keuangan daerah Kota Gunungsitoli nantinya lebih baik sesuai dengan harapan kita semua pada pelaksanaan baik secara teknis maupun formil. Aplikasi SIPD-RI dapat membantu mewujudkan hal tersebut sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat terlaksana secara transparan, akuntabel, efektif dan efesien.

3. RANPERDA Kota Gunungsitoli tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2023
Kami sependapat dan sepakat dengan pandangan umum dewan , bahwa dalam RANPERDA ini kami menyampaikan beberapa hal yakni :
a. Apresiasi yang diberikan terhadap capaian OPINI WTP yang keenam kali kepada pemerintah Kota Gunungsitoli, sesungguhnya keberhasilan ini tidak terlepas dan sinergitas pelaksanaan fungsi legislatif DPRD Kota Gunungsitoli atas dukungan yang telah diberikan dalam upaya peningkatan kinerja pelaksanaan tugas-tugas pemerintah
b. Terkait tanggapan Fraksi dalam hal peningkatan PAD. Pemerintah sepakat dengan hal ini karena merupakan salah satu indikator kemandirian daerah serta menindaklajuti arahan KPK-RI terkait peningkatan dan optimalisasi PAD di masing-masing kabupaten/kota.
c. Terkait pandangan serta saran konstruksi dalam hal peningkatan kinerja pelaksanaan kegiatan dibeberapa organisasi perangkat daerah, hal ini akan menjadi perhatian pemerintah Kota Gunungsitoli dalam upaya peningkatan kinerja dalam implementasi fungsi perencanaan pelaksanaan pelaporan dan pertanggungjawaban.

Kami yakin bahwa tidak tertutup kemungkinan dalam nota jawaban ini masih ada pandangan umum dewan yang belum terjawab, dan akan dilaksanakan dalam pembahasan lebih lanjut bersama Pansus DPRD. (KZ)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *