LANGKAT(Berita): AAG, 20, warga Kell. Tanah Tinggi, Kec. Binjai Kab. Langkat ditangkap tim opsnal PPA Polres Langkat karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Senin (8/2).
Kapolres Langkat AKBP Edi S Sinulingga melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman ketika dikonfirmasi, Selasa(9/2) memgatakan persetubuhan anak di bawah umur melanggar pasal 82 ayat (1),(2).
Dia menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 03 Januari 2021,sekira pukul 05.00 WIB di Dusun IV B Paya Kangkung RT 001 / RW 001 Desa Kepala Sungai Kec. Secanggang Kab. Langkat.
Kemudian korban ELP, 16, melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya Ir, bahwa dia telah disetubuhi tersangka.
Mendapat laporan itu orangtua korban bersama saksi saksi melaporkan peristiwa itu ke Polres Langkat.
“Pada Senin 08 Feb 2021 sekira pukul 15.00 WIB team Opsnal PPA dipimpin Kanit PPA IPTU Nelson Manurung menangkap pelaku ,” jelas Yasir. (bap)
Berikan Komentar