BATUBARA (Berita): Pembentukan dan pelantikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Batu Bara tergesa-gesa dan terkesan dipaksakan.
Hal itu dikatakan Jekson Siahaan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bersatu Membangun Batubara (Gema Satu Membara)
kepada Berita mensinyalir janggal Rabu (9/4/2025).
Pasalnya, pelantikan pengurus KPAD Batu Bara dilakukan Penjabat (Pj) Bupati yang seharusnya dilantik Bupati Batubara H
Baharuddin SH, MSi Jekson meminta Bupati Bahar melakukan evaluasi.
Dikatakannya, beberapa komisioner KPAD hingga saat ini masih menjalankan profesinya sebagai Advokat meski telah menjadi komisioner KPAD.
Dia menambahkan, Advokat tidak boleh memegang jabatan lain, diduga nantinya dapat menghambat kebebasan dan kemerdekaannya dalam menjalankan tugas Advokat sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Dasar itulah Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya. Kemudian dia mengatakan pembentukan KPAD Batubara janggal tidak dipayungi Peraturan Bupati (Perbup).
Penjabat (Pj) Bupati melantik KPAD menjelang berakhir masa jabatannya dianggap berbenturan dengan UU dan kepentingan Nawacita pemerintah Prabowo Subianto.
Senada dikatakan Ketua Harian Gemkara Zulkarnain Ahmad mengatakan dirinya mendukung sepenuhnya pembentukan KPAD yang sebelumnya sudah pernah ada KPAID
berdasarkan Peraturan Bupati Batubara.
KPAD pekerjaan mulia dan tidak boleh dipaksakan, apalagi berbenturan dengan UU, tiga orang diantara Komisarisnya masih aktif sebagai pengacara atau Advokat.
Guna mengklarifikasi KPAD Batubara disinyalir janggal, Berita mengkonfirmasi Ismail SH, Komisioner KPAD mengatakan
biarkan aja, KPAD Batubara yang sudah dilantik tetap menjalankan regulasinya. (als)