BATUBARA (Berita) Pemberhentian Ramlan, Kepala Dusun V Desa Antara Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara dinilai sepihak, disinyalir Kepala Desa Antara Puji Setiwan langgar Pemendagri nomor 67 Tahun 2017.
Surat Keputusan Kepala Desa Antara Nomor: 36 tahun 2023 tanggal 29 Agustus 2023, Surat Camat Limapuluh bertentangan dengan Surat Pemendagri 67/2017 tentang perangkat desa diberhentikan karena 3 sebab yakni meninggal dunia, permintaan sendiri dan melanggar fungsi dan wewenang. Hal ketentuan tersebut tidak terbukti.
Kemudian Surat Nomor: 140/382ANT/2023 prihal permohonan Kepala Desa kepada Camat Limapuluh, Kepala Dusun V diduga telah difitnah melakukan pelanggaran atas larangan sebagai Perangkat Desa yaitu meresahkan masyarakat sehingga Camat Limapuluh memberikan persetujuan pemberhentian Kepala Dusun V.
Kepada Berita, Ramlan ditemui Selasa (5/9) mengatakan tidak terima dirinya yang selama 6 tahun menjabat Kepala Dusn V difitnah atas Surat Kepala Desa dan Sura Camat Limapuluh yang katanya meresahkan masyarakat.
Kini dirinya sudah melayangkan Surat resmi ke Komisi 1 DPRD Kabupaten Batubara agar para pemangku kebijakan desa dan camat untuk diajukan Rapat Dengar Pendapat (RDPk.
“Jelas kita tidak menerima,” kata Ramlan. Apalagi Berita Acara (BA) pada hari Minggu, 13 Agustus 2023 hasil musyawarah yang dihadiri 1 orang BPD, 2 Parades, 3 LPM, 21 orang utusan masyarakat dan 1 Kepala Dusun dirinya, Kepala Desa menuding dirinya tidak profesional dan mementingkan golongan diatas kepentingan umum.
Kepada wartawan, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Batubara Rizal Syahreza terkait pemecatan itu mengatakan prosesnya kita kembalikan kepada Camat Limapuluh.
“Kita menunggu hasil Musyawarah Camat bersama Kepala Desa Antara.Jika tidak selesai Komisi 1 DPRD Batubara tetap melakukan RDP,” ucapnya.(als)