Pemdes Ujung Aceh Singkil Gelar Pelatihan 10 Bilal Dan Rubiah Mayit

  • Bagikan
Pemdes Ujung, kecamatan Singkil melaksanakan pelatihan bagi 10 calon Bilal dan Rubiah kampung, di aula kantor desa setempat, Senin (16/12/2924). Berita Sore/M Zaelani Sidik

ACEH SINGKIL (Berita):Pemerintah desa (Pemdes) Ujung, Kecamatan Singkil menggelar pelatihan 10 Bilal mayit dan Rubiah.

“Pelatihan Bilal dan Rubiah kali ini, sengaja kita undang dua narasumber, yakni ustadz Misbahuddin, imam masjid dan Bilal senior, Adnan Lubis,” kata Elly US, SPd, Kepala Desa Ujung di aula kantor desa Senin (16/12/2024)?

Nantinya, kata Elly, pelatihan ini menjadi yang terbanyak di kecamatan Singkil, sebagai calon Bilal atau Rubiah. Ini bukanlah serta merta menggantikan Bilal atau Rubiah yang ada, namun sebagai persiapan dan regenerasi katanya.

Ia minta semua peserta dapat mengikuti pelatihan dengan baik untuk mendapatkan ilmu dan pemahaman dasar-dasar hukum pelaksanaan fardhu kifayah jenazah.

Kepada narasumber, Elly juga meminta setelah pembekalan dan penyampaian materi nantinya, agar dapatlah kiranya ada bentuk praktek agar semua peserta dapat lebih memahami.

Misalnya, bagaimana cara menangani mayit dengan kondisi terbakar atau tenggelam di sungai, itu jelas beda dengan mayit meninggal biasa pintanya.

Ustadz Misbahuddin, diawal paparannya mengatakan bahwa pihaknya bersama Bilal senior telah sepakat, sebaiknya bila ada orang yang meninggal dunia, baiknya ahli keluarga lah yang melaksanakan fardhu kifayah nya, “kita sebagai pemandu saja, “ sebutnya.

“Sebenarnya mandikan mayit itu mudah, tapi bagi yang paham dan mengerti. Tapi bila belum paham bisa seminggu kita nggak bisa tidur,” katanya

Terkhusus, bagi mayit yang dinyatakan mati syahid nggak dimandikan dan disholatkan, langsung dikubur saja ucap Misbah.

Atau mayit bayi yang telah meninggal dari dalam kandungan ibunya atau belum ada bentuk, langsung dikubur saja.

“Menshalati jenazah orang islam yang bukan mati syahid hukumnya adalah fardhu kifayah, berdasarkan ijma’ ulama dan beberapa hadist, “ jelas ustadz Misbahuddin.

Juga memandikan dan mengkafani mayit laki-laki atau perempuan juga hukumnya fardhu kifayah kata Misbahuddin, mengutip pendapat imam an Nawawi. (zel)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *