Pemkab Batubara Data Tenaga Non ASN 2022

  • Bagikan
Pendataan Pegawai Non ASN Dan Honorer di lingkungan instansi Pemerintah Kab.Batu Bara Tahun 2022 di Kantor BKPSDM Jln.Protokol Kelurahan Talawi, Kec.Talawi Kab Batu Bara Sumatera Utara Kamis (15/9-2022).beritasore/alirsyah
Pendataan Pegawai Non ASN Dan Honorer di lingkungan instansi Pemerintah Kab.Batu Bara Tahun 2022 di Kantor BKPSDM Jln.Protokol Kelurahan Talawi, Kec.Talawi Kab Batu Bara Sumatera Utara Kamis (15/9-2022).beritasore/alirsyah

TALAWI (Berita): Menindak lanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birograsi Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022.Hal itu disampaikan M.Daud SH Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diruang kerjanya kepada Berita, Kamis (15/9/2022).

Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Surat No: 564/5428 Sekretariat daerah melakukan pendataan Pegawai Non ASN di lingkungan instansi Pemerintah Tahun 2022.

Dengan ketentuan Tenaga Non ASN yang memenuhi syarat berstatus Tenaga Honorer Kategori II (TH K-2) masih aktif bertugas yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non- ASN pada instansi Pemerintah Kabupaten Batu Bara.Secara Umum Pendataan Tenaga Non ASN se- Indonesia (P3K).

Kemudian Pendataan Tenaga Non ASN dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Batu Bara mendapatkan honorium/ gaji dengan makanisme pembayaran langsung berasal dari APBD (Belanja Pegawai Langsung), bukan melalui makanisme pengadaan barang dan jasa, individu maupun pihak ketiga.

Diangkat pimpinan unit kerja yaitu: Kepala Perangkat Daerah, Kepala UPT Puskesmas, Kepala UPT Sekolah, Kepala Unit Pelaksana Tugas dan atau Kepala Desa paling rendah berusia 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Menjawab Berita, Pansel nya terdiri Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Keuangan & Aset Daerah (BKAD) dan Inspektorat.

M.Daud menambahkan sesuai Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Tenaga Non ASN tidak termasuk pendataan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Petugas kebersihan, Pengemudi, Satuan Pengaman dan bentuk jabatan dibayarkan makanisme Qutshorching atau alih daya.

Para Tenaga Non ASN harus melengkapi Dokumen seperti: Surat Pengantar wajib ditandatangani Kepal OPD, SPTJM asli diatas materai Rp.10.000- ditandatangani Eselon 2.

Fhotocopi legalisir SK kontrak kerja, Fhotocopi legalisir pembayaran gaji bersumber APBD/APBN selama bertugas sesuai SPM dan SPP, Fhotocopi Ijazah terakhir dilegalisir,Fhotocopi KK,KTP, Pas fhoto terbaru 4 lembar ukuran 3X4, Materai Rp10.000-, disusun dalam bentuk jilid tangkap 2 dan dipastikan seluruh Dokumen disimpan dalam s a t u File PDF OCR dalam Flashdisk.

Terakhir batas waktu September 2022 sebut Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *