Pemkab Paluta Perpanjang Work From Home Hingga 29 Mei 2020

  • Bagikan
 Bupati Paluta Andar Amin Harahap SSTP Msi. BeritasSore/Ist
 Bupati Paluta Andar Amin Harahap SSTP Msi. BeritasSore/Ist

PALUTA (Berita) : Upaya pencegahan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) perpanjang masa Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah sejak, Rabu (13/05/20) hingga Jumat (29/05/20).

Dalam Surat Edaran Bupati Paluta nomor: 060/2393/2020 tentang Perubahan ketiga atas surat edaran bupati nomor: 060/1583/2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan COVID-19 dilingkungan Pemkab Paluta.

Sebelumnya, surat edaran yang telah dikeluarkan Bupati Paluta Andar Amin Harahap SSTP Msi disampaikan hal-hal sebagai berikut;

1. Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya (work from home), dan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan wajib untuk hadir di kantor.

2. Setiap Pimpinan Perangkat Daerah harus memastikan terdapat minimal 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi (Pimpinan Perangkat Daerah dan 1 level dibawahnya) untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor, sehingga penyelenggaraan Pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

3. Pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana pada poin 2 diatur oleh Pimpinan OPD masing-masing, dengan mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pegawai melalui pembagian kehadiran.

4. Membatasi seluruh kegiatan perkantoran dalam jangka waktu tertentu kecuali kegiatan yang terkait dengan.

a. Pelayanan Protokol
b. Pelayanan Kesehatan
c. Pelayanan Persuratan
d. Pengamanan
e. Teknisi
f. Pengemudi
g. Pelayanan Kebersihan atau sesuai kebutuhan.

5. Menghentikan sementara kegiatan apel pagi, senam, upacara tertentu atau acara tatap muka yang menghadirkan banyak peserta kecuali perintah khusus pimpinan.

6. ASN yang melakukan pelayanan publik harus memperhatikan jarak aman yakni minimal jarak 1(satu) meter antara ASN dengan yang dilayani (social ditancing).

7. Menunda penugasan ASN ke luar daerah atau ke luar negeri, kecuali perintah khusu Bupati Padang Lawas Utara.

8. Seluruh pimpinan perangkat daerah supaya benar-benar mengawasi dan memastikan ASN untuk tidak keluar daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, baik urusan dinas, keluarga maupun pribadi, kecuali berobat harus terlebih dahulu mendapat izin dari masing-masing pimpinan perangkat daerah.

9. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga tanggal 9 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. (ikh)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan