P.SIDIMPUAN (Berita): Pemko P.Sidimpuan sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2023 tentang perubahan Perda No 2 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa di Aula MAN 2 Kota P.Sidimpuan, Jum’at (9/6).
Sosialisasi ini bertujuan untuk menselaraskan pemahaman Camat, Kades, Perangkat desa dalam pembuatan dokumen yang mengacu pada peraturan daerah Kota P. Sidimpuan seperti pengangkatan dan pemberhentian perangkat Daerah.
Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten 1 Iswan Nagabe Lubis dalam sambutannya menjelaskan dalam mensosialisasikan produk hukum daerah yang sudah ditetapkan dan diundangkan merupakan kewajiban Pemerintah Daerah.
“Semoga kedepan setiap produk hukum di daerah yang sudah ditetapkan dan diundangkan untuk daerah dapat di sosialisasikan dengan baik kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas” ucapnya.
Kadis PMD Kota P.S9dimpuan, Ismail Fahmi Siregar, S. Sos, menyampaikan, BPD perangkat desa Sebagaimana telah diatur dalam peraturan daerah ikut berperan aktif untuk menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.(Rong)