BATU BARA (Berita): Tim anti bandit (Tekab) Polsek Limapuluh Polres Batu Bara dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Siregar menagkap Fauzi alias Uni (23) warga Simpang Compil Desa Lubuk Hulu atas dugaan pencurian handphone jenis Realme milik Afrizal (39) warga Dusun VII Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Dasar lapor Nomor : LP/B/84/VII/2023/SU/SPKT Sek. Lima puluh /Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 16 Juli 2023.
Kepada Berita Senin (17/7/2023), Kanit Reskrim IPDA M.Siregar pesan WhatsApp resmi IPTU Abdi Tansar SH Humas Polres Batu Bara mengatakan penangkapan tersangka saat berada dikediaman atas informasi yang layak dipercaya.
Hasil introgasi petugas tersangka mengakui semua perbuatannya dan kini tersangka diamankan di Polsek Limapuluh dengan Saksi (IRT) Mardiana (38) warga Dusun VII Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara,Selly Auliya (17) warga Dusun VII Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara bersama Barang Bukti 1 ( satu ) buah handphone jenis Realme warna merah dan 1 (satu) buah kotak hp jenis Realme.
Kronologis kejadiannya Rabu 12 Juli 2023 Sekira Pikuk 03.30 Wib, saksi terbangun dari tidur dan kemudian mendapati bahwa handphone jenis Realme yang sebelumnya di cas di atas rak buku sudah tidak ada.
Lalu saksi membangunkan Mardiana dan Afrizal turut membantu mencari Hp milik korban namun tidak ditemukan.Saksi melihat gerendel jendela kamar depan sebelah kanan sudah terbuka / rusak.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian material sebesar Rp.1.899.000 berharap tersangka ditangkap dan hukum sesuai hukum yang berlaku di negara RI Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana.(als)