BATUBARA (Berita): Unit Opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syahputra M Hasibuan meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian Honda Beat Jumat (25/4/2025).
Honda beat itu warna hitam lis hijau BK 4314 OAO NORA : MH1JM9134P K288278 NOSIN : JM91E32844561 milik Nursyafira (21) warga Dusun II Jalan Pendidikan Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.
Kempat tersangka yakni Fikri Maulana, 26, warga Dusun II Jalan Pendidikan Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram. Ishak, 29, warga Dusun X Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara. Egi Surya, 37, warga Dusun II Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Kemudian Rusli, 58, warga Dusun III Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara dan Dedi, 32, warga Dusun III, Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara.
Kronologisnya Sabtu 19 April 2025, Sekira
pukul 11.00 WIB, pelapor sedang mandi
mendengar suara mesin sepeda motornya dihidupkan seorang dan ketika dilihat sudah tidak ada lagi.
Pelapor melihat sepeda motornya sedang dikendarai Fikri Maulana menuju Pasar Tanjung Tiram. Ternyata tidak hanya sepedaotornya yang hilang, namun didalam bagasi sepeda motor juga terdapat uang tunai milik korban sebesar Rp800.000. Sehingga pelapor mengalami kerugian berkisar Rp16,1 juta
Korban lalu membuat pelaporan resmi ke Polsek Labuhan Ruku guna pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas laporan korban, Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.
Usai pelaku ditangkap, petugas mengintrogasi tersangka dan mengakui perbuatannya.
Tersangka menceritakan setelah melakukan pencurian dirinya bertemu Ishak untuk menjualkan sepedamotor tersebut. Lalu Ishak bertemu Egi dan dijual kepada Rusli seharga Rp4,5 juta.
Kemudian Rusli menjual kembali sepedamotor tersebut kepada kepada Dedi seharga Rp6 juta. Keempat tersangka dibawa ke Polsek Labuhan Ruku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (als)