STABAT (Berita) : Pendataan penerima Bantuan Sosial (Bansos) terdampak covid 19 di Kabupaten Langkat telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Warga penerima Bansos, didata sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegas Kadis Sosial Hj.Rina Wahyuni Marpaung, di Ruang Kerjanya Kantor Dinsos, Stabat, Jumat (15/5/2020).
Teknis pendataannya, papar Rina, dilakukan oleh pihak desa dan kelurahan dengan melibatkan aparatur pemerintahan paling bawah yang langsung dan mengerti kondisi setiap warga di suatu dusun atau lingkungan, yaitu Kepala Dusun (Kasus) dan Kepala Lingkungan (Kepling).
“Jadi data warga yang akan menerima Bansos tepat sasaran, yakni mereka yang benar – benar terdampak covid 19,”pungkasnya.
Setelah data dikumpulkan, sambung Rina, penetapan datanya ditetapkan melalui musyawarah desa dan kelurahan.
Melibatkan Kades dan Lurah, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kadus dan Kepling, unsur elemen masyarakat lainnya yang diperlukan.
Data yang telah ditetapkan melampirkan berita acara musyawarah, baru kemudian disampaikan ke Pemerintah Kecamatan, selanjutnya diteruskan kepada tim Gugus Tugas Covid 19 Langkat, dalam hal ini Dinas Sosial.
“Jadi data yang diterima Dinsos bersumber dari desa/kelurahan. Jika diminta, Dinsos siap membuka data dan membandingkan dengan data yang sudah dihimpun oleh desa/kelurahan,” pungkasnya.
Masyarakat miskin
Selain itu, Kadis Sosial menjelaskan, adapun yang dijadikan rujukan melakukan pendataan, adalah kelompok masyarakat miskin yang berasal dari keluarga miskin bukan penerima bantuan PKH atau bantuan lainnya.
Serta masyarakat rentan miskin terdampak Covid 19 sehingga hilangnya sumber mata pencarian.
“Jadi pendataanya mempedomani UU No 13 tahun 2011 tentang fakir miskin yakni orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan diri dan keluarga,”paparnya.
Kriteria penerima, sambung Rina, yakni pelaku usaha ekonomi non formal, misalnya penjual kue, jajanan sekolah, penjual makanan di tempat hiburan.
Penjajak makanan keliling dan asongan dipinggir jalan. Buruh pabrik yang dirumahkan (PHK) bukan merupakan buruh tani , termasuk TKI yang dipulangkan dari luar negri. Sopir angkutan umum, tukang becak maupun angkutan online.
Guru madrasah, guru ngaji, guru honorer non sertifikasi, tukang parkir, mubaligh dan pendeta, penggali kubur, pemandu wisata dan petugas parkir di kawasan wisata.
“Pekerja non formal lainnya yang terdampak sosial ekonomi Covid-19,”sebutnya.
Pada penyalurannya, terang Rina, jika ada yang merasa bantuan sembako itu tidak tepat sasaran, agar segera melaporkan.
Pelaporannya, ke kantor desa dan kelurahan setempat, jika sesua kriteria data akan di entry (diubah) susulan, dengan dimasukkan atau mendapatkan peralihan dari warga yang lebih mampu, sehingga menerima Bansos Covid 19.
Sembari menyampaikan, saat ini sedang dilakukan pendataan ulang untuk penerima Bansos dari Pemrovsu senilai Rp36.349.650.000 milyar untuk 161.554 KK (Kepala Keluarga) .
Bahkan nantinya, Langkat juga menerima Bansos dari Kementerian senilai Rp600 ribu satu KK perbulan, lebih kurang untuk 65 ribu KK. (bap)