ASAHAN (Berita): Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2023 dan 2024 Desa Perkebunan Padang Pulau, Kecamataan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan diduga salah sasaran, karena anggaran dana dari APBN tersebut digunakan untuk membuat membangun jalan rabat beton di areal HGU PT Socfindo Kebun Padang Pulau.
Hal itu bertolak belakang dengan Peraturan Kementerian Pedesaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Pengguna Dana Desa Tahun 2016, dan juga bertentangan dengan PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 19 Ayat 2 tentang kewenangan yang menjadi tanggungjawab Desa.
“Seharusnya Pemerintah Desa Perkebunan Padang Pulau lebih memprioritaskan dana desa tersebut membangun rabat beton di jalan Dusun IV Desa Perk. Padang Pulau yang menghubungkan Dusun VII Desa Padang Pulau, karena dua desa tersebut murni perkampungan penduduk yang dapat menghasilkan sawit lebih kurang 1.200 ton perbulan,” ujar salah seorang masyarakat Dusun VII Desa Padang Pulau yang namanya enggan disebutkan.
Jalan Dusun IV Desa Perk. Padang Pulau itu selain merupakan urat nadi perekonomian masyarakat perkampungan di dua dusun itu juga merupakan satu-satunya jalan anak-anak menuju ke sekolah. “Bila datang hujan jalan merupakan tanjakan itu becek dan licin, sulit untuk dilalui,” cetusnya.
Menurut Agus, Kades Perk. Padang Pulau juga telah mengangkangi Undang-Undang No.14 Tahun 22008 tentang keterbukaan informasi. “Papan informasi APBDes Perkebunan Padang Pulau tahun 2023, 2024 dan 2025 tidak ada dipasang di tempat strategis sudut kantor desa, sehingga masyarakat tidak bisa mengetahui berapa besar dana desa yang bersumber dari APBN itu dan diperuntukan apa,” ucap sumber itu.
Ketika wartawan ingin konfirmasi dengan Kades Perk. Padang Pulau Suriani di kantornya, Senin (14/4/2025) tidak berada di tempat. Begitu juga Sekdes Perk. Padang Pulau Ahmad. “Kades mengantar anaknya ke pesantren di Medan, Sekdes sedang keluar,” kata perangkat desa yang berada di kantor seperti enggan berkomentar banyak.
Masih menurut Agus, Suryani selain menjabat sebagai Kepala Desa Perk. Padang Pulau dia juga merupakan karyawan kebun PT Socfindo Padang Pulau.
Kades Suriani semenjak cerai dengan suami pertamanya telah menikah lagi dengan seorang Manager PKS sering tidak masuk kantor Desa. Apalagi suaminya sekarang ini sudah menjadi General Manager (GM) dan tinggalnya di Medan. Konon kabarnya sang istri lebih condong turut suami di Medan ketimbang aktif di kantor maupun sebagai karyawan kebun Socfindo.
“Kami seperti anak ayam kehilangan induk, tidak tau mau kemana mengadu kalau ibu Kepala Desa tidak berada di tempat”, kata Agus.
Lanjut kata Agus, konon kabarnya meskipun Suriani sering tidak aktif masuk kantor dan sebagai karyawan tapi diduga ia tetap menerima gaji Kepala Desa dari Pemerintah Kabupaten Asahan dan mendapat gaji dari PT. Socfindo sebagai karyawan Kebun.
Sementara itu Askep PT Socfindo Perkebunan Padang Pulau marga Sinaga dikonfirmasi wartawan di kantornya membenarkan Suriani masih aktif sebagai karyawan kebun PT Socfindo Padang Pulau.
Namun ia enggan memberikan komentar terkait aktif atau tidaknya Suryani bekerja sebagai karyawan kebun. “Bukan saya tidak mau menjawab, tapi bukan kapasitas saya, tanya saja ke pimpinan (PT. Socfindo di Aek Loba, red),” ucapnya. .
Mengenai pembangunan jalan rabat beton di areal HGU Kebun PT Socfindo itu, Sinaga juga tidak mau memberi komentar. “Saya baru tiga bulan tugas disini, selama saya disini jalan itu sudah jadi,” pungkasnya. (min)