Penjahat Todongkan Pistol Diringkus Polsek Labuhan Ruku

  • Bagikan
Berita Sore/alirsyah H, 31, warga Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara diringkus Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin IPDA Haarto Pardede Selasa (22/10/2024).

BATUBARA (Berita): Seorang pemuda, inisial H, 31, warga Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin IPDA Harto Pardede Selasa (22/10/2024), setelah melakukan kejahatan di sana.

“Tidak maaf bagi pelaku kejahatan sekecil apapun dan tidak akan lolos dari kejaran hukum,” ucap Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui AKP AH Sagala, Kasie Humas Polres Batubara usai tersangka H, 31
diringkus.

Tersangka ditangkap Polsek Labuhan Ruku diduga kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 Ayat (1) dari KUHPidana.Dasar Nomor : LP/B/178/X/2024/SPKT/Polsek Labuhan Ruku /Polres Batu Bara /Polda Sumatera Utara, Senin Tanggal 21 Oktober 2024, pelapor Devita Safna, 32, warga Dusun VIII Desa Kualasikasim Kecamatan Seibalai Batubara TKP Jalan Dusun Vlll Desa Kwala Sikasim Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara.

Kronologis kejadiannya Sabtu 19 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB, pelapor sedang berada di toko miliknya. Datang H yang tidak kenal mengendarai sepeda motor dengan mengisi pulsa dan mau mentransfer uang.

Pelaku langsung menodongkan senjata jenis pistol kearah pelapor dan mengatakan serahkan uang kamu. Pelaku menembakan senjatanya. Peristiwa koboi itu korban ketakutan dan langsung berlari ke dalam rumah sambil menjerit meminta tolong.

“HP korban pun disikat terletak di meja toko dengan jenis Oppo A6 hitam kristal,” kata kata AKP AH Sagala.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan membuat laporan kekantor Polsek Labuhan Ruku.

Tanpa membuang-buang waktu, IPDA Harto Pardede bersama anggota Opsnal langsung mencari pelaku dan melakukan penangkapan di salah satu warung saat tersangka sedang makan. Setelah diintrogasi petugas pelaku mengakui semua perbuatannya.

Dari dalam tas hasil penggeledahan, petugas menemukan pistol air sop gun. Pelaku dibawa ke Polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *