Penumpang Sipirok Nauli Di Tangkap Polisi

  • Bagikan
KEDUA tersangka pemilik ganja 3 Kg dalam tiga ball bungkusan plastik biru berhasil diamankan Petugas Polsek Barumun, Senin (18/5). Berita/Ist
KEDUA tersangka pemilik ganja 3 Kg dalam tiga ball bungkusan plastik biru berhasil diamankan Petugas Polsek Barumun, Senin (18/5). Berita/Ist

SIBUHUAN (Berita): Satreskrim Polsek Barumun Kab. Padang Lawas (Palas), berhasil menangkap dua orang penumpang Bus Sipirok Nauli jurusan Padangsidimpuan-Jambi yang membawa Narkotika golongan I jenis Ganja seberat 3 Kg, Senin (18/5).

Kapolres Palas AKBP Jarot YA SIK melalui Kapolsek Barumun AKP Suprihanto P. SH didampingi Kanit Reskrim Aiptu Saipul Bahri kepada wartawan menyampaikan, pihaknya benar telah melakukan penangkapan terhadap RM, 34 dan YRH, 35  yang membawa barang haram jenis ganja di dalam bus Sipirok Nauli saat istrahat diloket Sibuhuan Jl. KH. Dewantara.

Penangkapan itu, bermula atas laporan warga yang melihat gerak-gerik kedua tersangka begitu mencurigakan dan melaporkannya kepada petugas.

Aiptu Syaipul Bahri yang memimpin penangkapan itu bersama Bripka Wedi Rahman Nasution dan Briptu M. Solehuddin Hutasuhut langsung terjun kelapangan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Sementara itu, dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan 3 Kg ganja yang terdiri dari tiga ball bungkusan plastik warna biru yang akan dibawa ke Kota Jambi.

Kemudian, dari hasil introgasi petugas, kedua tersangka mengaku menaiki bus di simpang Portbi Kec. Padang Bolak Kab. Paluta.

“Kedua tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Polsek Barumun untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,”. Terang Kapolsek. (tio)

Berikan Komentar
  • Bagikan