ASAHAN (Berita): Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/677/KPTS/2024 Tanggal 25 Oktober 2024 tentang Persemian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Asahan Masa Jabatan 2024-2029, Ketua PN Kisaran Halida Rahardhini SH MHum mengambil Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Asahan Masa Jabatan 2024-2029.
Pengambilan sumpah/janji ini dilaksanakan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan Senin (4/11/2024).
Pimpinan DPRD Kabupaten Asahan Masa Jabatan 2024-2029 yang dilantik itu adalah
Ketua DPRD H Efi Irwansyah Pane MKM dari Partai Golkar. Wakil Ketua DPRD: Nazaruddin SH dari Partai Gerindra, Rosmansyah STP dari PDI Perjuangan dan Joko Panjaitan dari Partai Demokrat.
Pelantikan itu dihadiri Pjs Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, mewakili Kapolres Asahan, mewakili Kajari Asahan, mewakili Dandim 0208/Asahan, mewakili Danyon 126/KC, mewakili Danlanal TBA, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan tamu undangan lainnya.
Di kesempatan ini Pjs Bupati Asahan Drs Basarin Yunus Tanjung MSi pada pidatonya mengatakan, posisi yang terhormat sebagai Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD bukanlah sekadar jabatan atau kedudukan, tetapi sebuah amanah untuk merealisasikan cita-cita bersama untuk mewujudkan Kabupaten Asahan yang lebih maju dan lebih sejahtera.
Untuk itu, kiranya pimpinan yang baru ini, dapat melaksanakan tugas mulia ini dengan melibatkan semua elemen politik dan masyarakat yang ada, bukan dengan mempertajam perbedaan, tetapi mencari persamaan serta untuk membuka kemungkinan bagi kerja sama yang lebih harmonis.
Institusi DPRD merupakan sebuah simbol dari cita-cita Bangsa Indonesia yang ideal. Karena ditangan para Wakil Rakyat inilah, amanat rakyat ini diemban, sesuai dengan Sila ke Empat Pancasila “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Serta mampu menampung dan mengikuti keinginan masyarakat yang kian berkembang. DPRD hadir untuk mewujudkan lembaga perwakilan yang representatif, harmonis dan produktif sekaligus. hanya dengan semua inilah Demokrasi Indonesia akan menjadi demokrasi yang matang. “Selain itu, DPRD juga adalah refleksi dari dinamika dan perkembangan di tanah air,” ungkapnya.
Pjs Bupati Asahan juga mengatakan, dalam perjalanan Kebangsaan Indonesia, DPRD (legislatif) adalah mitra dari eksekutif. Sebagai mitra, kita bersama dapat mendorong berbagai program dan kebijakan yang memang baik dan perlu.
Namun, sebagai mitra sejati tentu kita juga harus siap dan sanggup saling mengingatkan, serta turut memberikan solusi bagi berbagai hal yang masih harus perlu diperbaiki. semua yang sudah berjalan baik harus dilanjutkan, namun berbagai hal yang memang masih perlu dibenahi harus dicarikan jalan/solusinya.
“Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana Amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.
Dalam UU itu elah menyebutkan 3 fungsi DPRD, yaitu, pertama, fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda) kedua, fungsi penyusunan anggaran dan Ketiga fungsi pengawasan. Kepada Ketua, para Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Asahan Masa Jabatan Tahun 2024-2029, kiranya dapat memperkuat ketiga fungsi dasar DPRD itu sendiri. Ketiga fungsi ini harus berjalan seiring dan saling mendukung.
Terakhir Pjs Bupati Asahan mengatakan, kelengkapan dewan merupakan amanat konstitusi. Dalam hal ini, kami berharap kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Asahan saat ini, dapat membawa nuansa baru dalam roda Pemerintahan.
“Selamat kepada saudara Ketua dan Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan yang telah mengucapkan sumpah/janji Pimpinan DPRD Masa Jabatan tahun 2024-2029 dan selamat bekerja,” tandasnya.(min/als)