GUNUNGSITOLI (Berita): Pjs. Wali Kota Gunungsitoli Dr Drs M Ismael Parenus Sinaga, MAii Secara Resmi membuka Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW Kota Gunungsitoli, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Rabu (16/10/2024).
Ismael Parenus mengajak semua peserta untuk mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas berkah dan kasihNya sehingga pada kesempatan ini, dapat bersama-sama melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW Kota Gunungsitoli.
Pjs Wali Kota meneruskan “Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam upayanya untuk mewujudkan Kota yang nyaman, maju dan berdaya saing, saat ini sedang giat berbenah dan melakukan berbagai penguatan diberbagai sektor, dimana salah satunya di sektor Penataan Ruang.”
Pada dasarnya Kota Gunungsitoli telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gunungsitoli Tahun 2011-2031.
Setelah lebih dari lima tahun terjadi perkembangan kota yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan.
Menurunnya kualitas lingkungan hidup cenderung menimbulkan berbagai masalah pembangunan akibat tekanan yang ditimbulkan oleh adanya peningkatan intesitas (Ruang), yang banyak menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsi ruang wilayah sekaligus ketidakteraturan ruang wilayah.
Proses pertumbuhan dan perkembangan itu dipengaruhi oleh faktor-faktor yang berasal dari dalam (Faktor Internal) maupun yang berasal dari luar wilayah (Faktor Eksternal).
Rencana tata ruang wilayah Kota Gunungsitoli telah mendapatkan rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan peninjauan kembali, yaitu perlu dilakukan penyempurnaan dengan melakukan revisi, proses revisi RTRW Kota Gunungsitoli telah menghasilkan materi teknis.
Namun perlu penyempurnaan sesuai yang diamanatkan melalui peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa setiap produk rencana Tata Ruang wajib Terintegrasi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Ia menambahkan KHLS adalah Rangkaian Analisis yang Sistematis, Menyeluruh, dan Partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program.
Penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis revisi RTRW Kota Gunungsitoli ini dimaksud sebagai upaya finalisasi substansi Revisi RTRW Kota Gunungsitoli dengan menggunakan Instrumen KHLS.
Pelaksanaan kegiatan KLHS membantu mengupayakan perbaikan kualitas rencana tata ruang, sehingga Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjadi salah satu pilihan alat bantu melalui perbaikan kerangka pikir perencanaan tata ruang untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup.
“Pelaksanaan konsultasi publik pada hari ini merupakan amanat dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pembentukan produk hukum daerah,” katanya.
Pemerintah daerah berkewajiban untuk meminta saran dan pandangan dari masyarakat serta melibatkan pemangku kepentingan dalam setiap pembentukan produk hukum daerah, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan lebih berkualitas serta berorientasi kepada daerah dan masyarakat Kota Gunungsitoli.
Ditambahkannya “Adapun substansi yang dibahas dalam Ranperda ini meliputi isu-isu pembangunan berkelanjutan yang mempengaruhi perkembangan Kota Gunungsitoli yang telah dikumpulkan dan dikelompokkan.
Hal inilah yang perlu boboti secara bersama-sama sehingga dapat menghasilkan isu pembangunan berkelanjutan paling prioritas dan strategis, selanjutnya akan dikaji dan dianalisa sebagai penyempurnaan kebijakan, rencana, dan program dalam muatan revisi rencana tata ruang wilayah Kota Gunungsitoli,” Ismael mengakhiri sambutannya.
Usai sambutan Pjs. Wali Kota dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Rahmad Dian, ST, MT dari CV. Bumi Toran Kencana. (KZ)