MEDAN (Berita): Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis, (10/4/2025).
Konferensi ini terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai kepemilikan senjata api dan senjata tajam oleh seorang residivis berinisial IB alias I atau dikenal sebagai Ilham Batubara alias Ilul, 58.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga bernama Welly Agganda, 29, atas insiden penyerangan terhadap korban Misnuriono, 58, yang terjadi pada Senin malam, 7 April 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di Blok 58 Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam insiden tersebut, korban diserang oleh pelaku dengan menggunakan parang saat sedang mengendarai sepeda motor. Korban mengalami luka di tangan akibat sabetan senjata tajam. Saat terjadi perkelahian, korban berhasil merebut parang dan senjata api jenis FN milik pelaku yang sempat terjatuh, lalu melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Kombes Pol Sumaryono, bekerja sama dengan Satreskrim Polres Sergai dan Polsek Dolok Masihul, melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui merupakan DPO kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Februari 2025.
Pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di kebun wilayah hukum Polsek Padang Hilir, Tebing Tinggi. Saat akan diamankan, pelaku mencoba melawan dan menyerang petugas, sehingga aparat terpaksa melakukan tindakan tegas terukur. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk perawatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:satu pucuk senjata api jenis FN warna silver, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu bilah parang, satu jaket dan celana hitam milik pelaku, satu unit sepeda motor milik korban
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu: Pasal 365 ayat (2) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat (ancaman maksimal 12 tahun penjara),
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal (ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati),
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin (ancaman maksimal 10 tahun penjara).
Konferensi pers turut dihadiri oleh sejumlah pejabat Polda Sumut dan Polres Sergai, di antaranya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, serta Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Kita Purba.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. (Azw)