Batubara(Berita) : Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH,MH melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti kepada sejumlah Wartawan Senin (13/4) mengatakan Kasat Reskrim Polres Batubara dipimpin Team Opsnal Kanit 1 Resum Ipda A. Sitorus berhasil menangkap 2 pelaku kasus pencurian dan kekerasan (curas).
Hasil laporan Eni Marliza (37) warga L Huta 1 Nagori Landebau Kec.Bandar Kab.Simalungun bersama saksi Nanda Selesia (18) Mahasiswa pada 11 April 2020 pukul 16.00 Wib sesuai LP /153/IV/2020/ SU/Res B.Bara TKP di Jalinsum Desa Simpang Gambus Kec.Limapuluh.
Satu diantara pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri. Kedua tersangka diantaranya Abdul Tahir (48),warga Huta 2 Tanjung Hantaran Huluan Kab.Simalungun dan Sudihartoyo alias Dion (30) warga Bandar Kabupaten Simalungun.
Lanjut Kasat, kejadian bermula pelaku mengambil dan merampas 2 Handphone milik korban dengan cara kekerasan sewaktu korban sedang mengenderai Sepeda motor yang sempat terjadi tarik menarik dengan pelaku.
Akan tetapi pelaku berhasil mengambil kedua Handphone tersebut sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.400.000 (Lima juta empat ratus ribu rupiah).
Tanpa membuang waktu tim Opsnal sigap dengan melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut dan mendapatkan Informasi keberadaan pelaku yang dicurigai.
Saat petugas kita akan melakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri kemudian Team melakukan tindakan tegas dan terukur kata Kasat Reskrim.
Setelah diinterrogasi,pelaku mengakui perbuatannya telah merampas/mencuri Handphone korban bersama dengan temannya dengan mengenderai Sp. Motor jenis Verza.
Kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku Sudihartoyo Als Dion didalam rumahnya dan saat ditangkap pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya melakukan Curas Handphone milik korban bersama dengan Abdul Tahir.
Kini pelaku bersama barang bukti yang disita petugas 2 (dua) Unit HP merk Oppo milik korban, 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Verza Warna Hitam BK. 3546-TBM.(als)