BATUBARA (Berita): Personil Satresnarkoba Polres Batubara bergerak cepat dan berhasil gagalkan 1.897 gram barang haram jenis sabu dari tangan tersangka B, 43, warga Dusun Butana Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Prov.Jawa Timur.
Demikian dikatakan Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan SH, MH melalui Kasie Humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fahmi SH diterima Berita Senin (28/4-2025).
B ditangkap Satresnarkoba Polres Batubara di TKP areal Perkebunan Kelapa Sawit Dusun I Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara setelah mendapat informasi. Iptu Jimmy R Sitorus SH dengan saksi-saksi Aiptu Purwanto, Briptu Mhd.Faisal Matondang SH.DASAR :
Laporan Polisi Nomor : LP/A/108 /IV/2025 / SPKT.Sat Resnarkoba /Res BB /Polda Sumut, tanggal 26 April 2025.
Hasil interogasi Petugas dan penggeledahan ditemukan barang bukti empat buah plastik putih transparan yang berisikan narkotika sabu, bruto :m 1.897 Gram, satu buah tas ransel berwarna hitam, satu unit hanphone android Merk VIVO warna Merah, satu lembar mata uang 50 ringgit Malaysia, uang tunai
Rp1.035.000 pelaku mengakui narkotika shabu tersebut miliknya.
Selanjutnya Personil Penyelidik Satresnarkoba membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dipersangkakan Tindak Pidana Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(als)