Batu Bara (Berita) : Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara” demikian dikatakan Kapolres Batubara AKBP H Ikhwan Lubis SH.MH gelar Konfresnsi Pers tiga kasus berbeda didampingi Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Khusnadi SH,MH,Kapolsek Lab.Ruku AKP Jagani Sijabat di Mako Polres Batubara Senin (01/3/2021).
Efiayanto alias Anto (40) warga Dusun I Desa Bangun Sari Kec.Datuk Tanah Datar tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu turut serta dalam melakukan peristiwa menggunakan Plat Nomor Polisi BK 1637 PM.
Tersangka Efiyanto alias Anto menjual 1 mobil Toyota Calya warna merah pada 11 Januari 2021 sesuai Lapor Polisi No.LP/22/I/Res Batubara tanggal 12 Januari 2021 melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 KUHPidana.
Kemudian kasus pembakaran rumah dilakukan Fitri (34) warga Desa Bogak Kec.Tanjung Tiram yang mengakibatkan tiga rumah ikut hanggus terbakar.
Kata Kapolres atas pengakuan Fitri bermula mempunyai masalah dengan suaminya atau cekcok dalam keluarga dan berniat membakar rumah miliknya dengan melanggar Pasal 184 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selanjutnya mengungkap 2 tersangka curanmor di Desa Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, dua sekawan Asfi Arya Sinaga (25) warga Gang Peropat Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara dan Sufrizal alias Umbul (32) Dusun I Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara diringkus berdasarkan pengaduan korban Muhammad Supri
Muhammad Supri melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 5756 VAH miliknya di teras rumahnya di Dusun IV Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara pada Sabtu (6/2/2021) sekira pukul 02.00 Wib.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ujar Kapolres.(als)