Batu Bara (Berita) : Kapolres Batubara AKBP H.Ikhwan Lubis SH,MH kembali gelar penyekatan dan Ops Yustisi secara Stasioner Gabungan dipimpin Kanit Regident Sat Lantas Polres Batubara Ipda E.Sitinjak SH selaku Wakil Padal Ops dengan sasaran masyarakat yang melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) ditindak serta dilakukan himbauan terkait Prokes, Minggu (05/9/2021).
Kepada Berita,Kasubbag Humas Polres Batubara AKP Niko Siagian ST,SH mengatakan pelaksanaan kegiatan penyekatan Ops Yustisi Personel Polres Batubara dan Personel Polsek Limapuluh di Wilkum Polres Batubara berjalan aman dan lancar dimulai Pukul 09.00 Wib.
Selaku Wakil Padal Ops Yustisi Polres Batubara mengatakan dengan sasaran masyarakat yang melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) dikenakan sanksi, himbauan terkait Prokes berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021.
Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- tentang antisipasi peningkatan Covid-19 di Daerah dan Sanksi terhadap pelanggaran Protokol kesehatan.
Turut dihadiri Kabag Ops Polres Batubara Kompol Hendri N.D.Barus SH, Sik selaku Koordinator Ops Yustisi, Padal Ops Yustisi dipimpin Kapolsek Limapuluh AKP Rusdi SH,MM, Kanit Regident Sat Lantas Polres Batubara Ipda E.Sitinjak SH.
Personel Polres Batubara bersama dengan Personel Polsek Limapuluh melakukan penyekatan dan pemeriksaan kenderaan bermotor Bus dan pengemudi serta penyemprotan disinfektan bagi mobil Bus dan pengemudi penerapan Protokol kesehatan Covid-19 dengan menjaga 5 M, Memakai Masker, Mencuci Tangan,Menjaga Jarak,Menjauhi Kerumunan,Mengurangi Mobilitas.(als)