BATUBARA (Berita): Tidak berlama-lama, Tim Anti Bandit Polres Batubara berhasil meringkus W, 15, MS, 16, DW, 16 dan P, 21, warga Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara diduga melakukan perudapaksa terhadap anak perempuan berusia 16 tahun di perkebunan sawit Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara Minggu (13/4/2025).
Kepada Berita, Kapolres Batubara AKBP
Doly Nelson HH.Nainggolan SH, MH, pesan WhatsApp resmi Kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala membenarkan peristiwa bejat itu dilakukan keempat tersangka usai meminum minuman keras (miras) saat menonton pertunjukan musik DJ di Sei Balai.
Keempat terduga pelaku ditangkap dan satu diantaranya yang sudah diketahui identitasnya kini masih buron.
AKP AH Sagala menceritakan peristiwa bermula, korban dijemput W dari rumah tante korban pada Sabtu (5/4/2025) malam dengan tujuan akan menonton konser musik DJ di Sei Balai.
Di tempat konser DJ, empat rekannya sudah menunggu sembari sambil meminum miras.Ternasuk W ikut minum dan keempatnya mempengaruhi korban agar ikut minum miras.
Setelah korban mengalami pusing kepala akibat miras, keempat terduga pelaku membawa korban ke perkebunan sawit di Kecamatan Sei Balai sekira pukul 02.00 WIB.
Di lokasi itulah pelaku merudapaksa korban secara bergilir. Usai puas melakukan aksi bejatnya W ditugaskan mengantarkan korban ke rumah tante korban di Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Keesokan pagi nya, korban menghubungi orangtuanya lewat telepon seluler dan mengatakan ada masalah yang menimpa dirinya. Ayah korban Ir, 48, langsung bergegas menuju rumah dimana anaknya tinggal.
Kepada ayahnya, korban menceritakan dirinya dijemput W sambil terisak-isak dan mengaku dirinya dirudapaksa lima orang pria secara bergilir.
Hari itu juga Ir mendatangi Polres Batubara membuat laporan pengaduan.Tim Anti Bandit Polres Batubara yang dipimpin Satreskrim, Kanit Resum Ipda Ade Masry Sundoko langsung melakukan Penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP)
mendapat titik terang setelah diterima informasi keberadaan W di areal kebun sawit di Kecamatan Seibalai lansung diringkus.
Hasil interogasi petugas, W mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban bersama empat temannya. Sehari kemudian dilakukan pelacakan tiga terduga pelaku dapat diamankan di lokasi berbeda, satu diantaranya masih buron.
Keempat terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Resum/PPA Satreskrim Polres Batubara.(als)