BATUBARA (Berita) Tiga pemuda terduga pelaku penyekapan dan pemerkosa anak di bawah umur, hingga kini masih diperiksa secara intensif Penyidik Polres Batubara Rabu (30/10/2024).
Anak di bawah umur disekap dan diperkosa ketiga pelaku yang ditangkap Unit Resum Satreskrim Polres Batubara di lokasi terpisah di Kecamatan Limapuluh Pesisir atas Dasar laporan Matnur LP/B/448/X/2024/SPKT/RES.B BARA.
Kasat Reskrim AKP Enand Daulay menyebut ketiga pemuda itu l MI, 17; AL, 17 dan N,19). Semuanya warga Kecamatan Limapuluh Pesisir.
Kronologisnya anak di bawah umur
pergi dari rumah pada Sabtu (27/10/2024).
Korban ditemukan di rumah kosong diduga disekap dan diperkosa ketiga pelaku.
Ketiga tersangka dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) dari UU RI No.17 Tahun 2016btentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No : 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI NO 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi Undang- Undang Jo pasal 64 dari KUHPidana.(als)