Polres Binjai Ciduk Bandar Ekstasi

  • Bagikan
Barang bukti Ekstasi yang disita Polres Binjai. beritasore/Ist

BINJAI ( Berita) : Setelah melakukan pengejaran, Satres narkoba Polres Binjai berhasil menciduk bandar narkoba jenis ekstasi, inisial YG als TUPONG (34) di jalan Binjai-Medan KM. 17 Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Senin (26/8/) pukul 18.30 wib.

Berawal dari pengintaian serta membuntuti YG als TUPONG (34) sejak dari daerah Tandam.

Saat akan diberhentikan oleh petugas, pelaku langsung tancap gas dan melarikan diri dengan mengendarai sebuah mobil.

Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya langsung melakukan pengejaran, sehingga aksi kejar-kejaran macam di film-film pun terjadi.

Kemudian di Jalan Megawati mobil tersebut jalannya terhambat dan tidak bica kencang akibat ada truk. Sehingga yang melakukan pengejaran dengan sepeda motor langsung menghadang mobil tersebut.

Tetapi terduga pelaku langsung menabrakkan mobilnya sehingga sepeda motor petugas tersebut terseret kurang lebih sejauh 1 km, dan terduga kembali melarikan diri.

Aksi pengejaran berlanjut, sesampainya di jalan Binjai-Medan Km.17 terduga pelaku tiba-tiba keluar dari mobilnya yang diduga akibat mogok (mati mesin) .

Pelaku langsung berlari untuk menghindari kejaran petugas, berkat gerak cepat dan kesigapan petugas, pelaku akhirnya di ringkus bersama barang buktinya .

Didapat delapan bungkus plastik klip transparan berisi 1.598 (seribu lima ratus sembilan puluh delapan) butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda, satu buah plastik asoi hitam, Satu unit Hp merk infinix warna kuning dan merk nokia warna biru.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, menjelaskan informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan tentang adanya transaksi narkoba tersebut.

YG als TUPONG (34), beserta barang buktinya diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai, dengan tuduhan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara s/d. 20 Tahun. ( PH)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *