BINJAI (Berita): Satreskrim Polres Binjai berhasil mengungkap jaringan pencurian dengan menggunakan kekerasan (Curas) terhadap korbannya dan menangkap tiga orang pria sebagai pelaku dengan inisial DF als Iwan, 22, WS als Ewa, 39 dan DS als Cepi, 17.
Informasi diterima Senin (7/9/2024), pelaku Curas ditangkap Kamis (3/10/2024)
Hasanuddin KS, 53, LP/B/54/V/2024/ tanggal sekitar pukul 04.00 WIB TKP di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekeran terhadap korban.
Hasil penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Binjai berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku. Kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga DF als Iwan,22, di Desa Sawit Seberang Kabupaten Langkat dengan barang bukti satu bilah pedang.
Kemudian tim melakukan pengembangan sehingga berhasil menciduk WS als Ewa, 39, di Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan, kota Binjai dengan barang bukti satu bilah celurit.
Korban, Imron Joni, 57, LP/139/VIII/2024/ tanggal 2 September 2024, pukul 19.30 WIB TKP di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Binjai Timur, dimana korban sempat dirawat di RS. Djoelham Binjai.
Hasil penyidikan Tim berhasil menangkap DS als Cepi, 17 di Desa Tanjung Jati Kecamatan Binjai serta mengamankan barang bukti satu bilah parang.
“Saat ini terhadap ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Zuhatta Mahadi. (PH)