Polres Binjai Kembali Ringkus Pengguna Narkoba

  • Bagikan
Berita Sore/ist Tiga tersangka yang ditangkap di Timbang Langkat Selasa (23/7/2024).

BINJAI (Berita): Polres Binjai kembali meringkus pengguna narkoba . Menurut keterangan di Polres Binjai Jumat (26/7/2024), pengguna narkoba diringkus di dua tempat berbeda.

Bahkan seorang pria lanjut usia berinisial S, 63 memiliki rekam jejak sebagai pengguna narkoba, kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, penangkapan dilakukan pada Selasa (23/7/2024) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Binjai-Kuala Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang merupakan seorang residivis perkara narkotika yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.

Setelah petugas melakukan peyelidikan di TKP, dan penggeledahan badan terhadap terduga ditemukan satu bungkus diduga narkotika jenis ganja kering dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam. Selain ganja, petugas juga mengamankan 1 unit HP Vivo warna coklat dan 1 unit Honda Beat warna hitam.

Polres Binjai pada Senin (22/7/2024) juga mengamankan tiga orang pemuda masing-masing berinisial MIM, 23, RH, 23, dan MI, 24 di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

Oleh tim Unit I Satresnarkoba Polres Binjai mereka diduga kepemilikan barang narkotika jenis ekstasi. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Binjai setelah menerima informasi masyarakat langsung menindaklanjuti dengan turun lapangan melakukan penyelidikan, dengan cara pengamatan di sekitar lokasi tersebut.

Hingga pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 21.00 WIB, Sat Narkoba Polres Binjai oleh petugas melakukan undercover buy , menemui terduga MIM bersama dengan terduga RH dan MIM menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi kepada petugas yang menyamar.

Seketika itu juga petugas yang menyamar melakukan penangkapan kedua terduga MIM dan terduga RH pada saat narkotika jenis pil ekstasi tersebut diserahkan lalu disusul salah seorang terduga MI yang menunggu di depan teras kos di lokasi tersebut.

Dari keterangan tersangka barang bukti tersebut berasal dari abang kandungnya yang bernama panggilan AM dan bertemu dengan salah seorang temannya di Kota Belawan untuk mengambil narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari orang orang suruhan abang terduga MI tersebut,

Setelah melakukan pengembangan dirumah kediaman terduga MI ditemukan barang bukti tersebut diatas, kemudian petugas menanyakan kepada terduga bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan untuk dijual. (PH)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *