LANGKAT(Berita): Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria berinisial HG ,25, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan. Sei Bilah Gg. Meriam, Lorong Sosial Lingkungan. V, Kelurahan, Sei Bilah, Kecamatan. Sei Lepan, Langkat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 paket yang dibungkus dengan kertas warna coklat yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang ditemukan di bawah meja tempatnya depan rumah tersangka, satu buah ponsel Android unit handphone warna biru merek Oppo, uang tunai Rp50.000.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka HG pada 9 September 2024 lalu itu merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya. Jumat, (13/9/2024).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Jalan. Sei Bilah Gg. Meriam, Lorong Sosial Lingkungan. V, Kelurahan.Sei Bilah, Kecamatan. Sei Lepan, Kabupaten. Langkat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Pelaku kini telah diamankan di Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Rajendra Kusuma menambahkan bahwa Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. “Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” tegasnya.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Langkat berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyebaran narkotika lebih lanjut di wilayah tersebut. (bap)