Polres Sergai Sikat Tiga Jurtul Togel

  • Bagikan
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, memaparkan penangkapan Tiga Jurtul Togel/Kim, di depan Mapolres Segai, Kamis( 07/10/2021. Beritasore/Azwen
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, memaparkan penangkapan Tiga Jurtul Togel/Kim, di depan Mapolres Segai, Kamis( 07/10/2021. Beritasore/Azwen

SERGAI (Berita) : Polres Serdang Bedagai, berhasil menangkap tiga pelaku jurtul judi Togel dan Kim dari tempat terpisah di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

Dalam jumpa Pers,  di depan kantor Mapolres, Kamis (07/10). Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH,MHum didampingi Kasi Humas, AKP Sofyan, KBO Satreskrim, IPTU Adi Santika,  mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk sikap tegas dalam memberantas segala bentuk perjudian, kata Kapolres.

Tersangka yang ditangkap Ricko Setiawan alias Ricko (26)  warga Dusun V Desa Silau Rakyat, Kec. Sei Rampah Kab. Sergai, Rabu (6/10/2021) sekira pukul 11.00 WIB di sebuah warung milik warga yang terletak di Dusun V Desa Silau Rakyat Kec. Sei Rampah Kab. Sergai.

Sebelumnya petugas mendapat informasi ada kegiatan perjudian jenis togel dengan taruhan uang, selanjutnya mendatangi TKP untuk memastikan informasi tersebut, dan setibanya dilokasi pelaku sedang duduk di sebuah warung tersebut sambil menunggu pemasang.

Setelah mendekati Ricko kemudian dilakukan penggeledahan terhadapnya dimana di atas meja ditemukan barang bukti berupa satu unit Handphone merek Realme warna merah, satu buah pulpen warna hitam, satu buah buku, satu buah tafsir mimpi, satu lembar kerta kode jenis Sydney, uang tunai sebesar Rp 63 000.-

Setelah dicecar petugas akhirnya Ricko mengakui menulis Togel Sydney dan omsetnya disetor kepada bernama panggilan Raul warga Desa Sei Buluh Kec. Perbaungan, selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Polres Serdang Bedagai guna proses penyidikan.

Selanjutnya, Rabu (6/10/2021) sekira pukul 16.00 WIB di sebuah warung milik warga yang terletak di Dusun I Desa Suka Beras Kec. Perbaungan,  Kab. Sergai kembali petugas menangkap Fajar Juliyandi  alias Fajar (27) warga yang sama dengan lokasi penggrebekan.

Dengan barang bukti, satu unit HP Oppo, satu buah pulpen warna hitam merek Kenko, satu buah buku rekapan dan satu uang Rp 87 000.-.

Selanjutnya kembali diamankan, Rahmad  Ginting (61) warga Jalan Badur Gg. HVA  Kec. Medan Maimun Kota Madya Medan/Dusun V Desa Sei Rejo Kec. Sei Rampah Kab. Sergai.

Dengan barang bukti dua buah pulpen, satu blok notes,satu unit HP merek Xiaomi, satu unit HP merek Nokia dan uang Rp88 ribu.

” Modus tersangka sebagai penulis dan mencari keuntungan dengan mendapat upah sebesar 20 persen dari omset.

Pasal yang dipersangkakan 303 ayat 1 angka 1e, 3e, 4e, dari KUHPidana dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(Azwen)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *