Polres Tanjungbalai Amankan Seorang Tersangka Narkoba

  • Bagikan
Tersangka HP alias Heri berada di Sat. Res Narkoba Polres Tanjungbalai pegang Barang Bukti Sabu-sabu. Beritasore/ist
Tersangka HP alias Heri berada di Sat. Res Narkoba Polres Tanjungbalai pegang Barang Bukti Sabu-sabu. Beritasore/ist

Tanjungbalai ( Berita) : Unit Sat. Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap dan amankan tersangka narkoba. HP alas Heri, Rabu (28/10/2020,  di Jln. Kolonel Yos Sudarso Lk I. kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. kota Tanjung Balai.

HP alias Heri, Lk, 32 Thn,  Alamat Jln Pematang Pasir. Lk VII. kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. kota Tanjung Balai.

Tersangka HP alias Heri ditangkap petugas Satres. Narkoba karena memiliki barang terlarang jenis Sabu dengan berat kotor 1 (satu) bungkus plastik kecil klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,00 (tiga koma nol nol) gram.

Penangkapan tersangka HP alias Heri berawal informasi masyarakat layak dipercaya kepada Unit Res Narkoba Polres Tanjungbalai, atas informasi tersebut. Unit II. Sat. Narkoba Polres Tanjungbalai dipimpin Aiptu NB. Arianja melakukan penyelidikan.

Dalam lidik A, Personil langsung terjun ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) melakukan penangkapan tersangka HP alias Heri di Jalan. Kolonel Yos Sudarso Lk I. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Ketika saat di interogasi petugas Sat. Narkoba. Tersangka HP alias Heri mengakui bahwa Narkoba tersebut adalah miliknya, untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan bersama barang bukti sabu berat kotor 3, 00/gram disita untuk kepentingan hukum.

Kapolres yang dikonfirmasi Berita melalui Kabag Humas Iptu. A. Dahlan Oanjaitan, benar, tersangka HP alias Heri dapat dijerat Pasal 114 Sub 112 Ayat (1). UU NO.35 THN 2009, dengan ancaman Hukuman Manual 5 Tahun Paling Lama 20 Tahun, ” Ujarnya. (Syn)

Berikan Komentar
  • Bagikan