Tanjungnalai (Berita): Ppolres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Kejahatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1441 H/2020M di Wilayah Hukum ( Wilkum ) Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira, Sik MH, mengatakan, kasus tindak kejahatan berhasil diungkap yakni perkara tindak tidana pencurian dengan tersangka, Zul alian Keden, Lk, 42 tahun, Islam, Nelayan, Jln. Pancasila Kel. Perwira Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai. Tkp. Jln. Jend. Sudirman No. 37 A Lingk. III Kel. Karya Kec. Tanjungbalai Selatan.
Barang bukti, 1 (satu) Kotak Iphone Pus Black dengan nomor Imei 353815087543785. 1 (satu) Kotak HP Merk Vivo Type Y69 warna Mate Black dengan nomor Imei 1 – 1866200032205535 dan imei 2 – 866200032205527. Selain itu, 1 (satu) Unit Kompor Gas Stanlist merk Hock, 1 (satu) potong Jeans Merk Lives, 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna cream, 1 (satu) buah topi kombinasi warna biru putih merah dengan tulisan HOX dan Kerugian materil sebesar Rp. 15.000.000,-,ujar Kapolres.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Zulpikar, SH telah melakukan tindakan secara hukum kepada tersangka tindak Pidana Narkona. A. LP/104/tanggal 2 Mei 2020. Atas nama Tsk Fadli Anwar Alias Kelem, Lk, 26 Tahun, Islam, Nelayan, Dusun I desa Sei Apung Jaya Kec.Tanjungbalai kab.Asahan (BB Narkoba Jenis Shabu berat kotor 0,46 gram) LP/110/ tanggal 8 Mei 2020 dengan Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Shabu berat bersih 9,90 gram, dengan Tersangka Guntur Sitorus als Guntur, Lk,29 thn, Islam, Wiraswasta, Kota Tanjungbalai, Rizal Hamonangan Marpaung als Lopin, Lk, 43 Thn, Kristen,Wiraswasta, Kota Tanjungbalai, Irfan Siregar als.Ipan, Lk, 46 thn, Wiraswasta, Islam, Kota Tanjungbalai. LP/105/tanggal 2 Mei 2020. Tersangka Muhammad Riki Dalimunthe, Lk, 24 Thn, Batak, Islam, Mahasiswa, Dusun IV Bagan Asahan Baru Kec Tanjung Balai Kab Asahan dengan Barang Bukti ( BB ) Narkotika Jenis sabu 9,68 gram, LP/114/ tanggal 13 Mei 2020. Atas nama Tersangka Azhari Panjaitan alias Tuah, Lk, 38 Thn, Suku Batak, Islam, Buruh, Jalan Garuda Lingkungan III Kel Beting Kuala KapiasKec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dengan Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Sabu 1,14 gram).
Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP. H. W. Siahaan, SH. melakukan penindakan Pelaku Balap Liar yang selalu meresahkan masyarakat sebanyak 14 Unit Sepeda Motor dari 3 (tiga) lokasi yang sering dipergunakan untuk Balap Liar, yakni Lapangan Sultan Abdul Jalil, Bundaran PLN, Jalan Jend. Sudirman Km. 5 Kota Tanjungbalai,”
Sepeda motor yang terlibat Balap Liar dilakukan penindakan berupa Tilang dan akan disidangkan setelah selesai Hari Raya Idul Fitri di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai 12 Juni 2020. Ujar Kapolres saat Pers rilis kepada wartawan. Jum’at (15/5/2020) di Halaman depan Kantor Polres Tanjungbalai.
Dalam acara tersebut tampak hadir Danlanal TBA Letkol Laut (P) Dafris. Dandim 0208/AS Letkol Inf Sri Marantika Beruh, S.Sos.Kajari Tanjungbalai Anak Agung Gede Satya Marakandeya SH,MHum.
Waka Polres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto, SH.MH, Kabag Ops Polres Tanjungbalai Kompol Ridwan, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Ravi Pinakri, SH., S.I.K. Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Zulpikar, SH, Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP HW. Siahaan,
Rekan Pers.
Kapolres. AKBP. Putu Yudha Prawira, Sik. MH dikonfirmasi Wartawan, Melalui Kabag Humasnya A. Dahlan Panjaitan, benarkan kegiatan Press Release selesai dilaksanakan, Situasi aman dan kondusif. Ujarnya. Syn.