Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Penganiaya

  • Bagikan

AEKKANOPAN (Berita): Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan pelaku pemukulan EM, 30, Rabu Sekira pukul 17.30 Wib, di Dusun V Pardomuan Nauli, Desa Kuala Beringin, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labura, Rabu (10/06)

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait,SH kepada wartawan KamIs (11/6) mengatakan, Kejadian bermula Minggu (19/4) terjadi pemukulan yang dilakukan oleh EM, 30, terhadap korban Zulhan Efendi di Dusun V Pardomuan Nauli, Desa Kuala Beringin, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labura.

Lanjutnya, atas peristiwa pemukulan tersebut korbanpun membuat laporan Polisi ke Polsek Kualuh Hulu dengan Nomor: LP/116/IV/RES.LB/2020/RES.LBH/SEK.KL.HULU tanggal 24 April 2020 atas nama pelapor Zulham Efendi, ujarnya.

Dari kronologis yang didapat pada, Minggu (19/4) telah datang seorang laki-laki, ke Polsek kualuh hulu membuat pengaduan bahwasaannya, dirinya telah dianiaya oleh 3 (tiga) orang laki-laki, korban menceritakan kejadian tersebut pada saat korban hendak pulang dari pantai 3 Dusun V Pardomuan Nauli Desa Kuala Beringin.

“Saat diperjalanan pelapor hendak terjatuh dari sepeda motornya karena diberhentikan oleh EM, 30, kemudian memanggil dua orang temannya langsung memukul dan mencekik ZE, karena merasa kesakitan dan terancam ZE langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kualuh Hulu”, kata Sahrial.

Kemudian tim reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Teskrim IPDA Yuna H. Gultom SH. MH langsung mencek TKP kejadian serta mencari ke tiga orang pelaku, namun saat itu tidak ditemukan.

Tepat pada, Rabu (10/6) Tim Reskrim mendapat informasi pelaku EM berada dirumahnya.

Dengan sigap, tim langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Kualuh Hulu, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 atau pasal 351 ayat 1 jo 55 KUHPidana, tulis Kapolsek dalam WhatAppnya. (DiN Hsb)

Berikan Komentar
  • Bagikan